KPK Segera Terapkan Aturan Baju Tahanan
Berita

KPK Segera Terapkan Aturan Baju Tahanan

Bertujuan agar tahanan mudah dipantau petugas.

Fat/Inu
Bacaan 2 Menit
KPK segera terapkan aturan baju tahanan. Foto: SGP
KPK segera terapkan aturan baju tahanan. Foto: SGP

Lahirnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nomor PAS-PK.01.04.01-128, perihal penggunaan pakaian tahanan untuk mengikuti persidangan dihargai oleh Jaksa KPK. Menurut Jaksa KPK Hadiyanto, dirinya menunggu keputusan pimpinannya apakah akan melaksanakan surat edaran tersebut atau tidak.

 

"Kalau kebijakan pimpinan KPK mengharuskan terdakwa menggunakan kemeja dan bercelana gelap, kami siap menjalankan," tutur Hadiyanto yang merupakan jaksa perkara mantan Mendagri Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10).

 

Ia mengakui, selama ini para terdakwa korupsi yang perkaranya ditangani KPK tak diharuskan mengenakan kemeja dan celana gelap serta memakai peci saat persidangan. Menurut Hadiyanto salah satu syarat yang dijalankan rujukan pihaknya selama ini adalah pakaian yang dikenakan terdakwa haruslah sopan. Yakni, mengenakan pakaian berkerah lazimnya kemeja, bisa batik dan menggunakan celana bahan serta bersepatu. "Secara teknis menurut aturan pakaian harus sopan."

 

Surat yang ditandatangani pada 12 September 2011 oleh Dirjenpas Untung Sugiyono, intinya bertujuan untuk memudahkan pengawasan bagi tahanan yang keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), cabang rutan. Baik ke persidangan maupun hanya untuk mengikuti rekonstruksi dan atau keperluan lain yang sah.    


Surat tersebut menyatakan, para tahanan diwajibkan mengenakan pakaian yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan setempat. Pakaian yang dikenakan harus rapih, bersih, dan sopan dengan celana panjang warna gelap.

 

Surat edaran ini tak membedakan celana panjang warna gelap apakah ditujukan pada tahanan pria saja. Jenis pakaian harus menunjukan penghormatan pada institusi pengadilan serta rasa kesopanan dalam berpakaian. Lalu, tidak diperkenankan menggunakan penutup kepala seperti topi, kopiah/peci.


Dari pantauan hukumonline, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10), sejumlah terdakwa yang disidangkan hampir seluruhnya mengenakan kemeja. Tapi di antara para terdakwa tersebut tak satu pun mengenakan peci. Sebut saja terdakwa mantan Mendagri Hari Sabarno yang saat itu agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 

Para tahanan diwajibkan mengenakan pakaian yang ditetapkan oleh Kepala unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan setempat. Pakaian yang dikenakan harus rapih, bersih, dan sopan dengan celana panjang warna gelap. Jenis pakaian harus menunjukan penghormatan pada institusi pengadilan serta rasa kesopanan dalam berpakaian. Lalu, tidak diperkenankan menggunakan penutup kepala seperti topi, kopiah/peci.

 

Berbeda dengan tahanan kejaksaan, seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pantauan hukumonline pekan lalu, untuk tahanan perkara pidana, mereka mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang. Warna celana panjang yang dikenakan tidak semua tahanan berwarna gelap, terutama tahanan wanita. Bahkan, beberapa tahanan pria masih mengenakan peci/kopiah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info