KPK Tahan Idrus Marham
Berita

KPK Tahan Idrus Marham

Idrus diharap bisa kooperatif dan membuka keterlibatan pihak lain.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Pemeriksaan perdana Idrus Marham sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 berujung dengan rompi oranye. Mantan Menteri Sosial tersebut resmi ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan upaya penahanan ini merupakan hal wajar bagi seseorang yang telah resmi menyandang status tersangka kasus korupsi. Menurut Marwata, penahanan terhadap pria yang juga pernah menjadi Sekjen Partai Golkar ini sebagai upaya mempercepat proses penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini.

 

"Kita proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam 1 bulan kita bisa selesaikan berkasnya dan kita limpahkan ke pengadilan, itu jauh lebih baik dibanding kita tunda-tunda. Karena itu, salah satu hak dari tersangka supaya proses hukumnya berjalan cepat," kata Marwata kepada wartawan di sela-sela acara media gathering di Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018). Baca Juga: KPK Curiga Novanto Punya Peran di Kasus Suap PLTU Riau-1

 

Idrus selama ini memang kerap bersikap kooperatif baik saat pemanggilan sebagai saksi maupun ketika menjadi tersangka, namun hal itu tidak membuatnya bisa lolos dari penahanan. "Itu kewenangan penyidik. Mungkin penyidik menilai bahwa alat bukti cukup dan mungkin penyidik mau mempercepat proses agar segera selesai," jelas Marwata memberikan alasan.

 

KPK berharap Idrus tetap akan kooperatif kepada tim penyidik termasuk membuka siapa saja pihak lain yang juga ikut terlibat dalam perkara ini. Sebab, hal itu juga akan menguntungkan Idrus sendiri nantinya. Sayangnya, Marwata tidak menjelaskan apa konsekuensi yang diperoleh Idrus jika kooperatif.

 

Biasanya, tersangka atau terdakwa yang bersikap kooperatif akan dikabulkan bila mengajukan status Justice Collaborator (JC). Selain itu, ia akan mendapat keringanan hukuman dalam jumlah tuntutan di persidangan.

 

KPK, kata Marwata, juga tidak akan berhenti terhadap Idrus semata, tetapi juga petinggi Partai Golkar lain. Apalagi Idrus ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait