KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Terbaru

KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

Marthen Sawy (MS) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Eltinus yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.

Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, Eltinus menawarkan proyek ini kepada Teguh Anggara (TA) selaku direktur PT WM dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Selain itu agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Dengan pengangkatan itu, MS diduga meminta "fee" dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Berikutnya, Eltinus memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.

Dalam pelaksanaan proyek ini, ternyata perkembangan pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Tags:

Berita Terkait