KPK Telaah Munculnya Nama Nasir Djamil di Sidang Irwandi Yusuf
Berita

KPK Telaah Munculnya Nama Nasir Djamil di Sidang Irwandi Yusuf

Ada catatan pengeluaran uang kepada sejumlah pihak.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Saudara jujur saja, menyerahkan kewajiban itu artinya commitment fee yang harus diberikan, betulkah itu?" tanya jaksa. "Betul," jawab Dedi. 

 

Baca:

 

Dalam kasus ini Irwandi Yusuf didakwa menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

 

Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkai usulan Ahmadi agar kontraktor ataru rekanan dari kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

 

Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp41,171 miliar selama memerintah sebagai gubernur 2007-2012 dan 2017-2022 sehingga seluruhnya mencapai Rp42,221 miliar.

 

Hukumonline sudah coba mengonfirmasi Nasir pada Rabu (13/2) melalui pesan singkat tapi belum mendapat tanggapan. Sementara itu, nomor telepon yang bersangkutan juga tidak bisa dihubungi.

Tags:

Berita Terkait