KPK Terima Putusan Hakim atas Hukuman Bekas Bos Agung Podomoro
Berita

KPK Terima Putusan Hakim atas Hukuman Bekas Bos Agung Podomoro

Hari ini Ariesman Dipindahkan ke Penjara Sukamiskin.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Foto:RES
Bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Foto:RES
Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan majelis hakim yang menghukum bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Jaksa penuntut umum (JPU) setelah mempelajari putusan, berpendapat menerimanya karena putusan telah lebih dari dua pertiga tuntutan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus Ariesman, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pada 1 September 2016, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ariesman Widjaja bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP). (Baca juga: Menilik Peran Aguan dalam Surat Tuntutan Eks Bos Podomoro)
Hakim memvonis Ariesman selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu di bawah tuntutan JPU yaitu 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim," tambah Ali Fikri.
Ariesman rencananya akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Kamis sore. "Rencana hari ini dilakukan eksekusi ke lapas Sukamiskin," ungkap Ali.
Raperda RTRKSP mengatur tentang tata ruang area reklamasi dari pantai Barat hingga Timur Pantai Utara DKI Jakarta. (Baca Juga: Akui Bertemu Aguan, Ketua DPRD DKI: Saya Kan Bekas Karyawan Beliau)
Ada 17 pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta, PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land memiliki izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, PT Kapuk Naga Indah (KPI) yang adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group melakukan reklamasi di pulau A, B, C, D, 2B; Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait