Hari ini Ariesman Dipindahkan ke Penjara Sukamiskin.
ANT | Sandy Indra Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan majelis hakim yang menghukum bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Jaksa penuntut umum (JPU) setelah mempelajari putusan, berpendapat menerimanya karena putusan telah lebih dari dua pertiga tuntutan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus Ariesman, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Pada 1 September 2016, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ariesman Widjaja bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP). (Baca juga: Menilik Peran Aguan dalam Surat Tuntutan Eks Bos Podomoro) Hakim memvonis Ariesman selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu di bawah tuntutan JPU yaitu 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim," tambah Ali Fikri.
Ariesman rencananya akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Kamis sore. "Rencana hari ini dilakukan eksekusi ke lapas Sukamiskin," ungkap Ali.
Ada 17 pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta, PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land memiliki izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, PT Kapuk Naga Indah (KPI) yang adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group melakukan reklamasi di pulau A, B, C, D, 2B; Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada.