KPK Terima Putusan Hakim atas Hukuman Bekas Bos Agung Podomoro
Berita

KPK Terima Putusan Hakim atas Hukuman Bekas Bos Agung Podomoro

Hari ini Ariesman Dipindahkan ke Penjara Sukamiskin.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim," tambah Ali Fikri.Ariesman rencananya akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Kamis sore. "Rencana hari ini dilakukan eksekusi ke lapas Sukamiskin," ungkap Ali.Raperda RTRKSP mengatur tentang tata ruang area reklamasi dari pantai Barat hingga Timur Pantai Utara DKI Jakarta. (Baca Juga: Akui Bertemu Aguan, Ketua DPRD DKI: Saya Kan Bekas Karyawan Beliau)Ada 17 pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta, PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land memiliki izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, PT Kapuk Naga Indah (KPI) yang adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group melakukan reklamasi di pulau A, B, C, D, 2B; Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada.Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Raperda RTRKSP pada Desember 2016 ke DPRD DKI Jakarta dan selanjutnya dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, yang juga kakak dari Mohamad Sanusi.Persoalan muncul karena Ariesman berkepentingan untuk mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan yang terdapat pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri dari (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.Pada 3 Maret 2016 di Avenue Kemang Village Jakarta Selatan, Sanusi bertemu dengan Ariesman Widjaja. Dalam pertemuan tersebut Ariesman menyatakan bahwa kontribusi tambahan sebesar 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberi uang sejumlah Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penejelasan dengan menggunakan kata 'konversi' karena Ariesman khawatir jika tanpa ada penjelasan maka nilai tambahan kontribusi tidak jelas. Atas permintaan tersebut, Sanusi menyetujuinya.  (Baca Juga: Ketua DPRD DKI Akui Sering Minta Pendapat Aguan)



Tags:

Berita Terkait