KPK Terus Dalami Perkara Suap Hakim Itong
Terbaru

KPK Terus Dalami Perkara Suap Hakim Itong

Beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, tak terkecuali tiga pengacara yaitu Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
 Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Foto: RES
Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam penentuan putusan beberapa perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang melibatkan Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH). Pada Selasa (8/3), KPK memanggil Panitera PN Surabaya Kelas IA Khusus R. Joko Purnomo sebagai saksi.

"Hari ini, R. Joko Purnomo dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya untuk tersangka IIH," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/3).

Pemeriksaan tersebut, lanjut Ali, dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Selain R. Joko Purnomo, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah tiga pengacara, yaitu Darmaji, Dodik Wahyono, dan Rachmat Harjono Tengadi, serta dua pihak swasta, yakni Ahmad dan Made Sri Manggalawati.

Baca:

KPK telah menetapkan Itong bersama Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.

Tags:

Berita Terkait