Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut tersangka baru itu berkaitan dengan pemberian uang Rp91 miliar oleh PT Blueray Cargo ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Diduga suap itu berkaitan dalam pengurusan impor PT Blueray Cargo.
“Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” ungkap Taufik kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Baca juga:
- KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Korupsi
- Pegawai DJBC Salisa Asmoaji Ditahan KPK, Diduga Kelola Rp5,19 Miliar Dana Suap Impor Bercukai
Sayangnya, Taufik belum mau menyebut siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut. Ia hanya menyebut jika tersangka itu masih dalam klaster yang sama dengan pejabat Bea Cukai.
“Yang masih klaster yang pejabat Bea Cukai. Nanti, nanti kita akan sampaikan. Nanti ada update ya dari Jubir,” terang. Taufik.
Selain menerbitkan sprindik penetapan tersangka baru, KPK juga menerbitkan sprindik umum yang masih berkaitan dengan dugaan perbuatan rasuah pengurusan impor. Dalam sprindik umum ini KPK belum menetapkan tersangka.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," ujar Taufik.
Dalam proses persidangan, petinggi PT Blueray Cargo John Field membenarkan jika ada pemberian uang kepada seorang pejabat Bea Cukai sebesar Rp3,2 miliar ke pejabat Bea Cukai Kemenkeu bernama Gatot Heru dalam sebuah amplop dengan kode 'PGH'.
Hal itu disampaikan John Field saat menjadi saksi kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/7). Duduk sebagai terdakwa ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
John Field mengakui hal itu setelah sebelumnya disinggung Jaksa KPK soal kode-kode amplop untuk sejumlah pejabat Bea Cukai. Salah satunya kode BC5 penindakan PGH senilai Rp3.250.000.000.
“Kemudian, untuk BC2 Bang Rizal Rp14 miliar ya, Rp2 miliar kali tujuh kali pemberian, BC3 Sisprian itu Rp7 miliar, BC4 intelijen itu totalnya ada yang untuk namanya Hendra totalnya Rp525 juta, Bayu Rp525 juta, Faldi Rp200 juta totalnya. Koordinator intelijen Rp2,8 miliar, Ocoy alias Orlando totalnya Rp4.050.000.000, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp3.250.000.000, Koordinator Penindakan Rp 2.400.000.000, EN Group itu Enov Group Rp3,6 miliar, EN pribadi total Rp1,2 miliar. Jadi totalnya pemberiannya sekitar Rp61.900.000.000 seperti itu ya?” cecar jaksa.
“Iya,” jawab John membenarkan BAP yang dibacakan jaksa di persidangan.
















