Permasalahan korupsi bisa terjadi di mana saja termasuk daerah pedesaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati temuan pengelolaan dana desa masih diwarnai dengan berbagai modus korupsi. Seperti penggelembungan anggaran (markup), kegiatan atau proyek dan laporan fiktif, hingga penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan berdasarkan hasil survei Indeks Perilaku Anti Korupsi Badan Pusat Statistik (BPS) periode semester 2024 menunjukkan, masyarakat desa ternyata lebih koruptif dibanding perkotaan.
Data tersebut pun menjadi target dan tantangan bersama dalam mengatasi perilaku korup di pedesaan. Apalagi terkait dengan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih ditengarai terjadi kebocoran.
"Berdasarkan data yang ada sampai 2022 itu tercatat ada 851 kasus korupsi terjadi di desa. Ada 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” ujar Kumbul dalam Webinar daring bertajuk ‘Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi’, Kamis (18/7/2024).
Baca juga:
- Menyoroti Risiko Korupsi Tingkat Pejabat Kepala Desa
- KPK Respons Kritik Menko Luhut Terhadap OTT Koruptor
Dalam upaya memerangi korupsi di desa, menurut Kumbul KPK bekerja sama dengan berbagai pihak. Seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para pemerhati dan konsultan.
Kumbul berharap dengan memperluas program Desa Antikorupsi di seluruh desa, perangkat desa dapat berperan aktif dalam membangun desa yang bebas dari korupsi. Padahal, sebagai tatanan pemerintah terkecil di Indonesia, desa memegang peran krusial sebagai kunci dan tulang punggung kesejahteraan masyarakat.
















