KPPU Agendakan Pemeriksaan Menteri BUMN Sebagai Saksi Rangkap Jabatan Garuda
Berita

KPPU Agendakan Pemeriksaan Menteri BUMN Sebagai Saksi Rangkap Jabatan Garuda

Kapasitas Meneg BUMN sebagai saksi, bukan sebagai terlapor. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses perampungan bukti-bukti untuk dilimpahkan ke persidangan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Guntur mengatakan terkait pertimbangan untuk hal itu tentu perlu dianalisis lagi dan juga masuk dalam kajian yang dilakukan KPPU. Ditambahkan oleh Direktur Investigasi KPPU, Goprera Panggabean menyebut bahwa keputusan akan hal itu akan disimpulkan oleh investigator penyidik setelah memperoleh keterangan dari Meneg BUMN. Yang pasti, katanya, alat bukti yang diperoleh pihaknya dinilai sudah cukup untuk naik ke tahap selanjutnya.

 

(Baca: Rangkap Jabatan Dirut dan Komisaris Garuda Diduga Terkait Kartel Tiket Pesawat)

 

Terkait detail bukti apa saja yang sudah dikantongi, pihaknya enggan membeberkan kepada media. Ia hanya mengatakan sudah mengantongi lebih dari dua orang saksi, mengingat akan sangat rentan bila hanya mengandalkan dua alat bukti saja.

 

“Sesuai asas hukum satu saksi bukanlah saksi. Jangan sampai cuma dua saksi, kalau ada yang mencabut keterangan di sidang ujungnya kita kesusahan, itu harus kita antisipasi. Yang jelas kita sudah peroleh cukup bukti untuk naik ke tahap selanjutnya,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Guntur sempat menyebut bahwa bukti terlapor dan bukti surat sudah lengkap dikantongi Investigator. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun telah dikonfirmasi KPPU terkait akta perusahaan Garuda, Citilink dan Sriwijaya yang mencantumkan ketiga nama tersebut sebagai Direksi maupun Komisaris.

 

Sebagai informasi, rangkap jabatan untuk posisi direksi dan komisaris dari suatu perusahaan dengan pasar bersangkutan yang sama, memiliki kaitan erat dalam jenis usaha dan secara bersama-sama dapat menguasai pangsa barang dan/atau jasa tertentu, dilarang berdasarkan Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Pasal 26:

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

  1. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
  2. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
  3. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Kasus ini berawal dari dugaan kartel antara Lion Grup dengan Garuda Grup yang kedua belah pihak sama-sama pelaku usaha pada pasar bersangkutan industri penerbangan. Sriwijaya yang awalnya merupakan kompetitor pada akhirnya dikendalikan oleh Garuda Grup melalui rangkap jabatan dan KSO Citilink dengan Sriwijaya. Sekalipun tak menampik dalam konteks bisnis KSO dimungkinkan dalam beberapa kasus, Guntur bersikukuh KSO yang dilakukan Garuda dan Sriwijaya melanggar Pasal 26.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait