Rangkap Jabatan Dirut dan Komisaris Garuda Diduga Terkait Kartel Tiket Pesawat
Utama

Rangkap Jabatan Dirut dan Komisaris Garuda Diduga Terkait Kartel Tiket Pesawat

Ketika Garuda dan Lion Air naikkan harga, konsumen harusnya bisa lari ke Air Asia atau Sriwijaya, namun Sriwijaya dikendalikan sementara Air Asia diboikot oleh travel agent, jadi sempurna Kartelnya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
KPPU mengadakan jumpa pers terkait rangkap jabatan Dirut dan Komisaris Garuda Indonesia yang diduga berkaitan dengan kartel harga tiket pesawat. Foto: HMQ
KPPU mengadakan jumpa pers terkait rangkap jabatan Dirut dan Komisaris Garuda Indonesia yang diduga berkaitan dengan kartel harga tiket pesawat. Foto: HMQ

Jerat berseri kasus persaingan usaha industri penerbangan kembali berlanjut. Setelah sebelumnya diselidiki soal kartel harga tiket pesawat, kini giliran Dirut Garuda, I Gusti Ngurah Askhara diperiksa pada Senin (1/7) oleh Investigator KPPU terkait rangkap jabatan dengan posisi Komisaris Sriwijaya.

 

Selain Askhara, masih ada dua orang Dirut dan Komisaris Garuda dan Citilink yang sedang dibidik KPPU terkait rangkap jabatan ini, yakni Pikri Ilham Kurniansyah (Direktur Komersial Garuda dan Komisaris Sriwijaya) dan Juliandra Nurtjahyo (Presdir Citilink dan Komisaris Sriwijaya).

 

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Askhara mengatakan pengangkatan dirinya telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, posisi rangkap yang dilakukannya adalah untuk kepentingan penyelamatan aset negara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait dugaan rangkap jabatan ini. Intinya kami sampaikan bahwa rangkap jabatan ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku,” ujarnya.

 

Anggota Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya telah menerima pengakuan Askhara terkait posisi rangkap ini. Namun Guntur menegaskan pengakuan itu tidak masuk dalam konteks perubahan perilaku, mengingat tidak ada keseriusan pengakuan merasa bersalah dari terduga pelaku.

 

Sebaliknya, alasan pembenar yang digunakan Askhara yakni tindakan itu dilakukan untuk menjalankan perintah Kementerian BUMN. Bila perlu, Guntur menyebut akan memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menjelaskan perihal persetujuannya atas posisi rangkap ini.

 

(Baca: Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Sediakan Tiket LCC)

 

Sekalipun mengamini bahwa setiap lembaga negara memiliki payung aturannya masing-masing, Ia menyayangkan tindakan Menteri BUMN yang tidak mempertimbangkan eksistensi aturan persaingan usaha.

Tags:

Berita Terkait