KPPU Agendakan Pemeriksaan Menteri BUMN Sebagai Saksi Rangkap Jabatan Garuda
Berita

KPPU Agendakan Pemeriksaan Menteri BUMN Sebagai Saksi Rangkap Jabatan Garuda

Kapasitas Meneg BUMN sebagai saksi, bukan sebagai terlapor. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses perampungan bukti-bukti untuk dilimpahkan ke persidangan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Tetap saja KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran, penempatan orang-orang Garuda di Sriwijaya, direksi dan komisarisnya rangkap, itu jelas jelas melanggar Pasal 26 UU 5/1999,” katanya.

 

Pernah Terjadi

Dari penelusuran hukumonline, kasus rangkap jabatan ini ternyata pernah terjadi dan ditangani KPPU pada tahun 2003. Tepatnya dalam perkara No 1/KPPU/L/2003 yang memutukan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 26 UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh PT Garuda dan PT Abacus. Dalam kasus ini, KPPU menemukan adanya jabatan rangkap, dimana dua orang Direksi PT Garuda juga menjabat sebagai Komisaris di PT Abacus.

 

Hubungan antara keduanya adalah perusahaan induk dan anak perusahaan. KPPU kala itu menjerat terlapor dengan Pasal 14 (integrasi vertikal), Pasal 15 (perjanjian tertutup), Pasal 17 (monopoli), Pasal 19 (a), Pasal 19 (b), dan Pasal 19 (d). Secara otomatis, unsur Pasal 26 mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga terpenuhi.

 

Perkara lainnya adalah perkara No. 05/KPPI-L/2002, KPPU juga menemukan adanya dugan pelanggaran terhadap Pasal 26 UU No. 5/1999. Di mana terdapat jabatan rangkap dalam Group 21 yang bergerak dibidang usaha perbioskopan dengan melihat perilaku dan aktivitas beberapa personalia yang namanya selalu ada pada beberapa posisi di beberapa perusahaan berbeda yang terafiliasi.

 

Hanya saja untuk kasus ini, KPPU tidak menemukan bukti yang cukup bahwa rangkap jabatan tersebut dapat menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Tags:

Berita Terkait