Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.
Dalam proses pemeriksaan pendahuluan, KPPU telah menyampaikan tiga kali peringatan tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada peringatan tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh terlapor.
"Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap pemeriksaan lanjutan," jelas Akhmad.
Dia menerangkan, dalam pemeriksaan lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.
Perintah perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) para anggota plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada perjanjian kredit investasi dengan Bank Mandiri.
"Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp8.800.000.000 sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah," ungkap Akhmad.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, lanjut Akhmad, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT HIP terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) UU No.20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koptan Amanah.
















