KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar ke PT HIP atas Perkara Kemitraan Sawit
Terbaru

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp1 Miliar ke PT HIP atas Perkara Kemitraan Sawit

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT HIP terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) UUNo.20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 hektare dalam jangka waktu paling lama empat bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol;

Kedua, melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang memuat klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

Ketiga, menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18 April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP;

Keempat, melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2023 dalam jangka waktu satu tahun; dan

Kelima, melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan kepada komisi paling lambat hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Akhmad.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info