KPPU Menyatakan PT. Pelindo I Langgar UU Anti Monopoli
Utama

KPPU Menyatakan PT. Pelindo I Langgar UU Anti Monopoli

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT. Pelindo I dan PT. Musim Mas terbukti bersalah melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Namun, sanksi KPPU hanya berupa rekomendasi agar Menteri Perhubungan menegur perusahaan berplat merah tersebut.

Bacaan 2 Menit

"Atas hal inilah, majelis KPPU menilai, telah terjadi penguasaan pasar atas jasa bongkar muat di dermaga 109 dan 111 yang melanggar UU Praktek Monopoli," papar Pande Radja Silalahi, ketua majelis KPPU.

Selain meminta kepada Dephub memberikan sanksi administratif ke PT. Pelindo I, majelis KPPU juga memerintahkan kepada Pelindo I dan MM agar membuka kesempatan  kepada PBM lainnya untuk bisa ikut dalam kegiatan bongkar muat di TCK. "Tetapi ini hanya saran yang kami bisa berikan kepada para pihak," papar Soy Martua, salah satu anggota majelis KPPU seusai persidangan.

Sementara itu, Direktur Utama Pelindo I Priyanto, yang ikut hadir mendengarkan pembacaan putusan majelis KPPU menyatakan pikir-pikir dulu. "Kami harus mempelajari dahulu putusan KPPU. Kami belum bisa bersikap," tuturnya kepada hukumonline.

Namun begitu, ia menyatakan pelaksanaan dari kerja sama pengoperasian TCK di Pelabuhan Belawan telah meningkat efektifitas dan efisiensi pelayanan jasa bongkar muat barang. "Jadi saya kira tidak ada masalah dalam pengoperasian kerja sama itu. tetapi kalau putusan KPPU demikian, yah kami akan pelajari terlebih dahulu," paparnya.

Tags: