KPPU Minta Kementerian BUMN Cabut Permen BUMN Rangkap Jabatan
Berita

KPPU Minta Kementerian BUMN Cabut Permen BUMN Rangkap Jabatan

Ini merupakan langkah prefentif yang dilakukan KPPU untuk mencegah terjadinya persaingah usaha tidak sehat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, mengatakan bahwa saat ini dalam proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi/Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, seperti (i) keuangan, asuransi, investasi (31 Direksi/Komisaris); (ii) pertambangan (12 Direksi/Komisaris); dan konstruksi (19 Direksi/Komisaris). Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (yakni pertambangan) dapat mencapai 22 (dua puluh dua) perusahaan.

Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut.

Guna untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan dua masukan dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN.

Pertama, mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN (Bab V.A dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN).

Kedua, memastikan personil yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan di luar BUMN sehingga mengurangi potensi pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami mengedepankan fungsi pencegahan, untuk memastikan komsisaris tidak melakukan rangkap jabatan apabila berada dalam jenis usaha yang sama dan saling melengkapi atau inteegrasi vertikal, dan ini yang kami sampaikan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait