KPPU Terbitkan PerKPPU 2/2023, Ini Enam Pokok Aturannya
Terbaru

KPPU Terbitkan PerKPPU 2/2023, Ini Enam Pokok Aturannya

PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kabiro Hukum pada Sekretariat KPPU, Ima Damayanti. Foto tangkapan layar youtube
Kabiro Hukum pada Sekretariat KPPU, Ima Damayanti. Foto tangkapan layar youtube

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023) pada tanggal 30 Maret 2023. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hukum acara persaingan usaha, sekaligus enggantikan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (PerKPPU 1/2019).

Menurut Kabiro Hukum pada Sekretariat KPPU Ima Damayanti, PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi. Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien.

"Peraturan tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023," kata Ima dalam press rilis, Selasa (10/4).

Sebagai informasi berdasarkan Undang-Undang, penanganan perkara di KPPU diatur melalui suatu peraturan KPPU. Hingga saat ini, KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara tersebut. Terakhir KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 pada 4 Februari 2019.

Baca Juga:

Dalam praktiknya, merespons perkembangan teknologi informasi maupun meningkatnya kompleksitas perkara, KPPU kembali menyempurnakan peraturan tersebut melalui PerKPPU 2/2023. PerKPPU 2/2023 ini merupakan peraturan penanganan perkara di KPPU yang pertama kali diundangkan dalam Berita Negara RI (No. 293 Tahun 2023).

Terdapat beberapa hal baru yang dimuat dalam PerKPPU 2/2023 tersebut, antara lain:

1. Penjelasan atas alat bukti yang lebih detil, khususnya dalam menyebutkan berbagai pemberlakuan yang sesuai bagi setiap 5 (lima) jenis alat bukti yang dapat digunakan KPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait