Pratama memperkirakan timing Gojek dan Tokopedia merger mungkin saja mengejar sebelum Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan jadi undang-undang, atau sebelum ada aturan teknis macam-macam terkait dengan pengamanan data pribadi.
"Kendati demikian, bila nanti RUU itu sudah menjadi UU PDP, mereka tetap harus melakukan penyesuaian," kata Pratama yang pernah menjadi pejabat Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang kini menjadi BSSN.
Karena itu, kata Pratama, pengamanan data harus menjadi fokus Tokopedia dan Gojek bila nanti aplikasi dan sistem benar-benar menyatu dalam satu satu wadah. Namun, di sisi lain, penggabungan dua aplikasi anak bangsa ini akan melahirkan pembacaan data baru yang sangat tinggi nilai ekonominya, sekaligus sangat signifikan bagi ketahanan dan keamanan nasional.
"Bagaimana tidak, keduanya akan menguasai jalur distribusi manusia, barang, dan makanan. Tentu negara juga harus melihat ini sebagai peluang besar sekaligus ancaman dari sudut pandang pengamanan data dan juga keamanan nasional," katanya lagi.
Menurut Pratama, sebaiknya pengamanan data harus mendapatkan prioritas oleh pengelola dan juga oleh negara. Hal ini berbeda dengan data kependudukan yang cenderung statis dan tidak menghasilkan data baru, sementara data dari GoJek dan Tokopedia ini dinamis karena ada data jual beli dan kebutuhan masyarakat secara nasional.
"Yang pasti data tersebut tidak dimiliki oleh lembaga negara mana pun," kata Pratama.