KPU Bersikukuh Berikan Waktu Oesman Sapta Mundur dari Parpol
Berita

KPU Bersikukuh Berikan Waktu Oesman Sapta Mundur dari Parpol

​​KPU anggap keputusannya sejalan dengan putusan MK. Tapi, kuasa hukum Oesman Sapta menilai jika putusan PTUN tidak ditindaklanjuti KPU, maka penyelenggaraan Pemilihan Anggota DPD bisa dinyatakan batal demi hukum.

Moh Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau sampai  batas (waktu) mengundurkan diri ditentukan (yang bersangkutan) tidak mengundurkan diri dari Parpol, maka tidak dapat dinyatakan sebagai calon dan tidak  dimasukan ke dalam DCT untuk Pemilu 2019,” ujar Hasyim.

 

Baca:

 

Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, bahwa rapat pleno yang dilakukan oleh KPU merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu. Keputusan KPU ini diambil secara bulat dan dilakukan secara kolektif kolegial dengan dihadiri oleh tujuh orang komisioner.

 

“Kami bertujuh menyampaikan pada masyarakat putusan yang telah kami ambil dalam rapat pleno tersebut,” ujar Arief.

 

Sementara itu, kuasa hukum Oesman Sapta, Herman Abdul Kadir menyatakan bahwa pihaknya menganggap KPU tengah melakukan tindakan pembangkangan terhadap hukum. Atas dasar itu, pihaknya tengah meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mengeluarkan surat penetapan eksekusi putusan PTUN Nomor 242 terkait pencalonan Oesman Sapta. 

 

“Kalau dia (KPU) tidak melaksanakan dan ini akan kita minta kepada ketua pengadilan untuk mengirim surat kepada presiden sama DPR. Ada dua lembaga yang akan menegur KPU,” ujar Herman.

 

Ia menerangkan bahwa, kemarin KPU dan pihak Oesman Sapta dipanggil oleh Ketua PTUN Jakarta dalam sidang pengawasan pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara. Dalam sidang tersebut, Biro Hukum KPU mengakui bahwa belum melaksanakan putusan PTUN. “Maka berdasarkan Pasal 116 PTUN (UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara), akan membuat surat perintah kepada KPU untuk melaksanakan putusan PTUN yang di dalamnya ada perintah kepada KPU untuk memuat Oesman Sapta sebagai calon anggota DPD pada pemilu 2019,” ujar Herman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait