Untuk bisa meningkatkan kepercayaan atau legitimasi dari publik, KPU dan Bawaslu perlu bekerja sesuai dengan prinsip pemilu yang berintegritas, sehingga hasilnya nanti dipercaya semua pihak.
Sirekap juga harus terus dipersiapkan dengan matang sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Persiapan itu di antaranya adalah penyajian data yang akurat, penggunaan informasi dan teknologi (IT) yang benar, serta sumber daya manusia yang menjalankannya berkualitas, sehingga sistem itu benar-benar tidak akan menimbulkan masalah ke depannya.
Satgas Antihoaks
Di samping itu, Annisa Alfath menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenekominfo) harus menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga koalisi masyarakat sipil untuk memperkuat satgas antihoaks.
Pihak-pihak tersebut, menurut Annisa, harus dilibatkan dalam satgas antihoaks demi menyamakan kriteria berita hoaks yang harus ditindak selama Pilkada 2024.
"Harus ada penyamaan tentang nilai-nilai apa saja sih konten yang harus dilakukan takedown, seperti apa kriteria-kriteria. Jadi antara Kominfo, Bawaslu, masyarakat sipil dan media sosial harus sama," kata dia.
Annisa menjelaskan sebelumnya pada Pemilu 2024 kelompok masyarakat bernama Koalisi :Lawan Disinformasi sempat melakukan upaya menangkal berita hoaks selama pemilu.
















