KPU dan Bawaslu Harus Lebih Intens Berkolaborasi di Pilkada
Terbaru

KPU dan Bawaslu Harus Lebih Intens Berkolaborasi di Pilkada

KPU dan Bawaslu juga harus mendorong para peserta pilkada untuk transparan terkait dana kampanye, sehingga bisa mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), harus lebih intens untuk berkolaborasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dia mengatakan pelaksanaan pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia memiliki tantangan yang cukup besar, sehingga komunikasi diantara dua lembaga tersebut harus lebih baik dari penyelenggaraan pemilihan sebelumnya.

"Perlu kolaborasi antara KPU dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap proses kampanye, maupun pungut hitung, terlebih ada pengumuman terkait penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)," kata Annisa seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Menurut dia, penggunaan Sirekap mesti lebih maksimal dibandingkan pada pilpres yang lalu, sehingga semakin memudahkan untuk memantau pelaksanaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Selain itu, KPU dan Bawaslu harus mendorong para peserta pilkada untuk transparan terkait dana kampanye, sehingga bisa mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya untuk keperluan prebunking dan debunking, serta untuk mewujudkan kampanye yang berintegritas," ujar peneliti perempuan itu.

Untuk bisa meningkatkan kepercayaan atau legitimasi dari publik, KPU dan Bawaslu perlu bekerja sesuai dengan prinsip pemilu yang berintegritas, sehingga hasilnya nanti dipercaya semua pihak.

Sirekap juga harus terus dipersiapkan dengan matang sehingga tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Persiapan itu di antaranya adalah penyajian data yang akurat, penggunaan informasi dan teknologi (IT) yang benar, serta sumber daya manusia yang menjalankannya berkualitas, sehingga sistem itu benar-benar tidak akan menimbulkan masalah ke depannya.

Satgas Antihoaks

Di samping itu, Annisa Alfath menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenekominfo) harus menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga koalisi masyarakat sipil untuk memperkuat satgas antihoaks.

Pihak-pihak tersebut, menurut Annisa, harus dilibatkan dalam satgas antihoaks demi menyamakan kriteria berita hoaks yang harus ditindak selama Pilkada 2024.

"Harus ada penyamaan tentang nilai-nilai apa saja sih konten yang harus dilakukan takedown, seperti apa kriteria-kriteria. Jadi antara Kominfo, Bawaslu, masyarakat sipil dan media sosial harus sama," kata dia.

Annisa menjelaskan sebelumnya pada Pemilu 2024 kelompok masyarakat bernama Koalisi :Lawan Disinformasi sempat melakukan upaya menangkal berita hoaks selama pemilu.

Di satu sisi, Kemenkominfo juga melakukan penjaringan konten berisi informasi hoaks di internet selama pemilu. Namun demikian, kedua pihak memiliki kriteria yang berbeda dalam menentukan mana informasi hoaks dan yang benar.

Kondisi tersebut dinilai Annisa membuat upaya penangkalan berita hoaks selama pemilu menjadi kurang maksimal.

"Ternyata kalau kita lihat juga kriteria konten yang ditakedown atau report oleh Kemenkominfo itu ternyata beda dengan kriteria yang masuk pada konten yang menjadi masalah bagi koalisi masyarakat sipil seperti itu," kata Annisa.

Karena hal tersebut, Annisa berharap Kominfo mau membuka forum dan berkoordinasi dengan Bawaslu, koalisi masyarakat sipil dan pihak-pihak lain demi menyamakan pandangan akan kriteria berita hoaks.

Dengan demikian, Annisa yakin satgas ini akan bekerja secara efektif dan menghasilkan hasil yang lebih maksimal.

Sebelumnya, Kemenkominfo menyiapkan pembentukan satgas antihoaks untuk mengawal informasi yang tepat di ruang digital selama berlangsungnya Pilkada serentak 2024.

Satgas itu nantinya tidak hanya terdiri dari perwakilan Kemenkominfo, tetapi juga menggandeng platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia seperti Meta Group (Instagram, Facebook, WhatsApp, Google (YouTube), X, TikTok, dan SnackVideo.

"Jadi kami memberi ruang agar platform juga turut aktif mencegah hoaks mengenai pilkada, salah satunya dengan membuat tagging khusus untuk setiap calon-calon yang ikut dalam pilkada. Sejauh ini semua platform besar berkomitmen untuk ikut, semoga berkomitmen sampai pilkada selesai," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi, Senin (1/10).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info