Anggota Komisi II DPR Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan persetujuannya perlunya memasukan norma larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pilkada dalam Revisi UU Pilkada. Sebab praktiknya, masih terdapat eks narapidana kasus korupsi yang maju dalam pilkada, kemudian kembali berurusan lagi dengan KPK.
“Ini (aturan larangan) bukan hanya persoalan integritas seorang calon kepala daerah, tapi juga agar ada efek jera bagi siapapun yang hendak maju dalam pilkada. Jadi orang tidak main-main. Kalau saya korupsi, saya nggak bisa dipilih lagi. Jadi ada efek jeranya,” ujar mantan Jubir KPK itu.
Dia membandingkan dengan larangan eks narapidana menjadi calon anggota legislatif DPR, DPRD, DPD dalam Pemilu 2019 lalu yang pernah menjadi polemik. Namun berbeda dengan persyaratan pilkada ini yang nantinya kepala daerah memiliki banyak kewenangan yang rentan disalahgunakan. “Karena itu, aturan larangan ini perlu agar mendapat pemimpin daerah yang bersih dari praktik korupsi.”