KPU Dorong Revisi UU Pilkada Terkait Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada
Berita

KPU Dorong Revisi UU Pilkada Terkait Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Jika aturan larangan ini hanya diatur dalam Peraturan KPU berpotensi besar diuji materi ke MA. Komisi II DPR mendukung usulan KPU yang ingin memasukkan aturan larangan mantan terpidana ikut pilkada dengan merevisi UU Pilkada.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

"Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih (di daerah tersebut) menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain," ujar Arief.

 

Kedua, ada pemimpin daerah yang sudah pernah ditahan dan bebas, lalu mencalonkan diri kembali dalam pilkada dan tertangkap karena korupsi lagi. “Nah KPU punya fakta itu, punya data itu,” imbuhnya.

 

Persyaratan calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada. Pengaturan larangan terpidana mencalonkan sebagai kepala daerah sudah diatur. Hanya saja tidak secara tegas mantan narapidana kasus korupsi.

 

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada menyebutkan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:..g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”

 

Sepakat

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung prinsipnya, Komisi II sependapat dengan usulan KPU yang ingin memasukkan aturan larangan mantan terpidana ikut pilkada. Hanya saja, Komisi II mengingatkan produk aturan KPU tak boleh bertentangan dengan UU Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  

 

“Prinsipnya kita sepakat, kita punya komitmen secara terus menerus memerangi korupsi dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan (daerah) yang bersih dan bebas korupsi,” kata dia.

 

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan jika hanya memasukan aturan larangan eks narapidana korupsi maju pilkada dalam Peraturan KPU, konsekuensi hukumnya bisa diuji materi ke MA oleh calon kepala daerah yang terganjal aturan tersebut. “KPU agar tidak memaksakan memasukkan norma tersebut tanpa adanya cantolannya dalam UU Pilkada,” ujarnya mengingatkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait