KPU Siapkan 10 Regulasi Pilkada Serentak
Berita

KPU Siapkan 10 Regulasi Pilkada Serentak

Berharap bisa diselesaikan segera agar tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pilkada serentak.

ADY
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat meresmikan pelaksanaan Pilkada Serentak di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4). Foto: RES
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat meresmikan pelaksanaan Pilkada Serentak di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4). Foto: RES
Tinggal menghitung bulan, pilkada serentak akan berlangsung. Sebagai pelaksana pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempersiapkan sejumlah perangkat, termasuk regulasi.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, menjelaskan saat ini KPU sedang mempersiapkan 10 Peraturan Komisi Pemilihan  Umum. Ia berharap beleid pilkada itu bisa segera diselesaikan sehingga pilkada serentak 2015 bisa berjalan dengan baik. KPU memang perlu mengkonsultasikan semua rancangan peraturan itu, baik kepada DPR dan Pemerintah maupun kepada masyarakat. Tetapi Husni berharap pembahasan rancangannya selesai paling lambat 23 April mendatang.

Menurut Husni, semakin cepat peraturan itu diterbitkan semakin banyak waktu bagi KPU sosialisasi peraturan dan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pilkada.

berharap berbagai Peraturan KPU terkait Pilkada serentak 2015 bisa segera diterbitkan. Ia menjelaskan dari 10 draft Peraturan KPU yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah, baru 3 Peraturan KPU yang sudah selesai pembahasannya dan sudah diterbitkan. 7 draft Peraturan KPU lainnya masih akan dibahas pekan depan.

“Kami targetkan berbagai peraturan (KPU) itu dituntaskan sejak awal sehingga punya waktu yang cukup untuk sosialisasi,” kata Husni saat peresmian Pilkada serentak tahun 2015 di kantor KPU RI di Jakarta, Jumat (17/4).

Jika Peraturan KPU itu bisa diterbitkan sejak awal, dikatakan Husni, partai politik (parpol) yang mengusung pasangan calon dan calon dari perseorangan juga bisa konsolidasi secara optimal untuk menghadapi Pilkada serentak yang rencananya diselenggarakan 9 Desember 2015. Itu perlu dilakukan guna mencegah potensi penyimpangan yang dilakukan para pihak yang bersinggungan dengan Pilkada serentak karena minimnya sosialisasi.

Komisioner KPU, Ida Budhiarti, menjelaskan tiga Peraturan KPU yang sudah diterbitkan adalah tentang Tahapan Pilkada, Pemutakhiran Data Pemilih, dan Tata Kerja KPU. Tujuh rancangan lain mengatur tentang tentang Pencalonan; Norma Standar Kebutuhan Barang dan Jasa; Partisipasi Masyarakat; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Suara; Kampanye; dan Dana Kampanye. “Kami berharap agar tujuh draft Peraturan KPU itu selesai dibahas agar kami bisa segera mengesahkan kemudian diundangkan,” ujarnya.

Ida menegaskan, sejak awal semangat KPU ingin menerbitkan berbagai Peraturan KPU yang berkaitan dengan Pilkada serentak itu sekaligus. Tidak diterbitkan berkejaran dengan tahapan Pilkada yang berjalan. Jika terbit lebih cepat, kata dia, Peraturan KPU bisa memberi kepastian hukum dan semakin banyak orang memahami bagaimana aturan yang ada dalam Pilkada serentak 2015.

Ida melanjutkan, KPU yakin regulasi yang jelas menjadi salah satu upaya meminimalisasi potensi konflik. Bukan hanya potensi konflik antar peserta Pilkada tapi juga antara peserta dengan penyelenggara. Jika para pihak tidak memahami aturan dalam Pilkada maka potensi konflik itu sangat besar. “Kami berharap pembahasan 7 draft Peraturan KPU bisa selesai paling lambat pekan depan, sebagaimana yang dijanjikan Panja Pilkada di DPR,” urainya.

Menanggapi peresmian Pilkada serentak 2015, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan mengacu UU No. 1 Tahun 2015, Pilkada serentak dimulai 2015-2017, kemudian masuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif pada 2019, lalu Pemilu serentak 2027. Dalam regulasi itu sengketa yang muncul dalam proses Pilkada serentak akan berlabuh ke MK.

Tjahjo optimis KPU dan jajarannya bakal menggelar Pilkada serentak 2015 dengan sukses. Itu terbukti dengan pengalaman KPU yang beberapa kali berhasil menyelenggarakan Pemilu mulai dari Pilkada, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif. “Kami optimis Pilkada serentak ini bisa dilaksanakan baik oleh KPU,” paparnya.

Sebagaimana KPU, Tjahjo berharap pembahasan 7 draft Peraturan KPU yang belum selesai dapat dituntaskan sesuai target. Soal kesiapan pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada, Tjahjo menegaskan Kemendagri sudah menyiapkan regulasi untuk mendorong hal tersebut. Selain itu, Kemendagri akan mengundang pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.
Tags:

Berita Terkait