Kasus pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pencalonan perseorangan Dharma Pongrekun pada Pilkada Daerah Khusus Jakarta 2024, menjadi bukti nyata betapa rentannya data pribadi warga disalahgunakan di ruang elektoral. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengumumkan mereka telah menerima lebih dari 200 pengaduan terkait pencatutan identitas data pribadi milik warga.
Aldeta Oktaviyani, Project OfficerPBHI menyebut kasus ini sebagai bukti konkret bahwa data pribadi warga sangat mudah disalahgunakan di ruang politik. Dari sekitar 200 pengaduan yang diterima PBHI itu, sekitar 95 persen korban berdomisili di Jakarta. Namun, PBHI juga menemukan pola serupa di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara.
"Kasus ini baru direspon setelah viral. Setelah PBHI mengumumkan jumlah pengaduan, barulah Bawaslu DK Jakarta membuka posko pencatatan NIK," kata Deta saat dihubungi Hukumonline di awal Desember 2025.
Namun, ia menilai penanganan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Karena sejumlah data yang sebelumnya tercatat sebagai pendukung, tiba-tiba menghilang hanya dalam hitungan jam.
PBHI juga telah melaporkan pencatutan tersebut sebagai pelanggaran administratif ke KPUD Jakarta dan Bawaslu Jakarta, serta pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun seluruh laporan itu ditolak. Alasannya seragam, bahwa dokumen telah berubah dan data yang tercatut sudah tidak lagi muncul dalam sistem.
“Mesti tidak ada kerugian materil yang dilaporkan, banyak warga yang mengaku khawatir data mereka disalahgunakan untuk keperluan lain seperti pinjaman online dan layanan keuangan digital,” kata Deta.
PBHI menduga kuat pencatutan dilakukan melalui penyalahgunaan data negara. Pola di lapangan menunjukkan pencatutan dilakukan terhadap seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga, dan tercatat sebagai pendukung pasangan calon perseorangan itu.
















