Kritik Notaris Terhadap Fidusia Online
Berita

Kritik Notaris Terhadap Fidusia Online

Fidusia online rawan fidusia ulang.

HRS
Bacaan 2 Menit
Kritik Notaris Terhadap Fidusia Online
Hukumonline

Peran dan tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuatnya semakin berat. Terlebih lagi saat diluncurkan sistem baru dalam pendaftaran hak jaminan kebendaan berupa fidusia online. Soalnya, ada beberapa tampilan atau format pendaftaran fidusia online yang membingungkan para notaris.

Dampaknya sangat mengkhawatirkan. Para notaris bisa diseret ke pengadilan untuk dimintakan pertangungjawabannya atas akta yang telah dibuatnya, baik sebagai saksi hingga berakhir menjadi terdakwa. Lebih lagi, notaris semakin was-was lantaran Mahkamah Konstitusi telah menganulir Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Alhasil, para notaris semakin mudah untuk dibawa menjadi saksi.

“Notaris harus waspada. Fidusia online ini bisa jadi menguntungkan dan bisa jadi musibah pula,” tutur notaris Jakarta Barat, Diah Sulistyani Muladi, saat menjadi pembicara dalam seminar sosialiasi fidusia online di Jakarta, Selasa (25/6).

Salah satu catatan penting dari Listy mengenai tampilan fidusia online adalah mengenai tidak adanya fasilitas kolom untuk memasukkan data mengenai uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tampilan hanya dituliskan “SESUAI AKTA NOTARIS”. Hal ini cukup membahayakan bagi notaris dan aktanya.

Tanpa uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut, sistem ini rawan fidusia ulang. Padahal, penjaminan fidusia lebih dari satu kali bertentangan dengan Pasal 17 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Bagaimana mengetahui objek benda apabila uraian mengenai objek tersebut tidak diuraikan. Hanya dikatakan ‘SESUAI AKTA NOTARIS’,” urainya lagi kepada hukumonline.

Notaris yang bertugas di Jakarta Pusat, Dewi Tenty Septi Artiang, pada dasarnya menyambut baik fidusia online. Hanya saja, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum juga harus memperhatikan keamanan notaris. Lantaran tidak memfasilitasi uraian mengenai benda yang dijaminkan fidusia, para notaris dapat terancam pidana. Soalnya, pihak yang melanggar Pasal 17 UU Jaminan Fidusia tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Lebih lagi, menurut Dewi, format tersebut baru memfasilitasi objek jaminan fidusia kendaraan bermotor. Padahal, banyak jenis jaminan fidusia selain kendaraan bermotor. Sebut saja terkait dengan perkebunan dan dermaga. Alhasil, Dewi mengaku kesulitan saat memasukkan data-data objek jaminan fidusia ke dalam format.

Tags:

Berita Terkait