KRPM Temukan Kejanggalan Sidang Cebongan
Aktual

KRPM Temukan Kejanggalan Sidang Cebongan

ANT
Bacaan 2 Menit
KRPM Temukan Kejanggalan Sidang Cebongan
Hukumonline

Koalisi Rakyat Pemantau Persidangan Militer menemukan beberapa catatan kejanggalan selama proses persidangan 12 terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Koordinator Koalisi Rakyat Pemantau Persidangan Militer (KRPM) Sumiardi di Yogyakarta, Senin, mengatakan kejanggalan tersebut antara lain ada diskriminasi pengunjung persidangan.

"Diskriminasi pengunjung misalnya seluruh tas pengunjung sipil diperiksa secara ketat saat masuk ruangan sidang. Sedangkan untuk pengunjung militer meskipun memakai baju sipil tidak diperiksa padahal kami menduga di dalam tasnya terdapat senjata," kata pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Selain itu ia juga menyayangkan pembiaran suara berisik masuk dari luar ruangan yang dilakukan oleh massa pendemo.

"Tidak hanya suara berisik, bahkan bau kemenyan juga masuk menyengat ke dalam ruangan. Kami tidak tahu dari mana bau itu tapi yang jelas sedikit banyak mengganggu proses persidangan,"katanya.

KRPM, kata dia, memaklumi barisan massa pendemo pendukung terdakwa sebagai wujud aspirasi masyarakat. Namun apabila suara gaduh telah mengganggu proses persidangan, seharusnya dapat diarahkan.

Ia menilai majelis hakim dalam persidangan tersebut kurang tegas sebab tidak dapat memperingatkan secara tegas hal-hal yang menyalahi aturan serta dapat mengganggu proses persidangan.

Bahkan, kata dia, dalam setiap pertanyaan yang diajukan hakim serta oditur kepada terdakwa masih terlalu dangkal dan kurang menyentuh substansi.

"Memang secara normatif mereka menjalankan tahapan persidangan. Namun secara prinsip sepertinya terkesan yang penting persidangan berjalan saja," katanya.

Lebih jauh ia berharap majelis hakim dapat bertindak secara objektif dan independen.

"Apalagi Hakim malah pernah meminta terdakwa dan saksi untuk bersalaman dalam persidangan yang seolah-olah mereka saling memaafkan. Hal itu bisa menjadi legitimasi bahwa saksi sudah memaafkan terdakwa.

"Kami hanya berharap majelis hakim tidak terintervensi pihak manapun, termasuk meskipun mereka juga ada di bawah Mabes TNI," kata Sumiardi.

Tags: