“Dengan terbuktinya perbuatan tercela, dasar untuk melakukan impeachment (pemakzulan) menjadi terbuka,” tegasnya.
Bambang juga mengkritik proses verifikasi dokumen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, persidangan telah menunjukkan adanya kegagalan KPU dalam menerapkan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu, seperti kejujuran, keadilan, dan keakuratan.
“Yang harus ditindaklanjuti adalah jajaran KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip Pemilu. Mereka harus dikenakan sanksi,” tambah Bambang.
Ia menekankan bahwa temuan syarat pendidikan Gibran dapat menjadi modal awal untuk langkah politik dan hukum selanjutnya di DPR, baik atas alasan tidak lagi memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA maupun dugaan melakukan perbuatan tercela berupa pembohongan publik.
Senada dengan Bambang, Refly Harun selaku kuasa hukum pemohon lainnya menilai putusan MK memberikan konsekuensi penting terhadap status pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tetapi pihak sini juga gembira karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly.
Refly menilai putusan ini membuka peluang besar bagi mekanisme pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Selain itu, ia mengimbau putusan ini menjadi bahan pertimbangan etis bagi Gibran untuk mempertimbangkan opsi mengundurkan diri dari jabatannya.
Di sisi lain, MK dalam amar putusannya menegaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima akibat ketiadaan kedudukan hukum pemohon. MK juga menyatakan bahwa penilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berada pada ranah lembaga yang berwenang sesuai ketentuan UUD 1945.
Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (enam warga), M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka menegaskan bahwa persyaratan pendidikan minimal SLTA/sederajat merupakan condition precedent (syarat mutlak) yang wajib dipenuhi setiap calon. Tanpa keterpenuhan syarat tersebut, pencalonan semestinya dinyatakan tidak sah sejak awal.
















