Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kondensat Minta Pemeriksaan di Singapura
Aktual

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kondensat Minta Pemeriksaan di Singapura

ANT
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Tersangka Kasus Kondensat Minta Pemeriksaan di Singapura
Hukumonline
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), HW, meminta penyidik Bareskrim untuk memeriksa kliennya di Singapura.

"Penasihat hukum HW minta untuk diperiksa di Singapura, karena yang bersangkutan (HW) lagi sakit," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Jakarta, Senin.

Menurutnya permintaan itu karena HW akan menjalani operasi bedah jantung di Singapura, sehingga tidak memungkinkan bagi HW untuk diperiksa ke Indonesia.

"Dia (kuasa hukum) melayangkan surat permohonan permintaan pemeriksaan di luar negeri disertai dengan surat rencana operasi bedah jantung," ujarnya.

Terkait hal itu, Victor mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kabareskrim. Pasalnya keputusan pemeriksaan yang dilakukan di luar negeri, menurut dia, tidak mudah. Terlebih jika dilakukan di Singapura yang memiliki kebijakan melindungi setiap warga yang berada di negara tersebut, meski dalam status tersangka.

"Perlu diketahui bahwa keputusan untuk memeriksa tersangka di negara orang lain ini bukan perkara gampang, apalagi Singapura. Makanya tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan," tuturnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Dari ketiga tersangka, hanya HW yang belum diperiksa penyidik karena berada di Singapura.
Tags: