Kuasa Hukum Wilmar Group Bantah Ada Kartel Minyak Goreng
Utama

Kuasa Hukum Wilmar Group Bantah Ada Kartel Minyak Goreng

Penyebab dari kisruh minyak goreng ujungnya berada pada tataran regulasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Ke depan kita harus lebih mengedepankan bagaimana seluruh stakeholder bisa membenahi permasalahan ini baik dari sisi minyak goreng maupun ekosistemnya, karena bicara mengenai minyak goreng juga bicara ekosistem,” imbuhnya.

Ekosistem minyak goreng tersebut merujuk pada keberadaan CPO, kemasan, hingga proses distribusi. Pada akhirnya jika dilihat secara objektif, ia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan minyak goreng pada saat itu.

Rikrik menyebut, yang ada hanyalah kelangkaan pada minyak goreng kemasan premium karena panic buying yang terjadi pada saat harga minyak goreng bermerek dan premium tiba-tiba berharga murah.

“Karena kebijakan dari pemerintah yang pada saat itu bisa dibayangkan kerumitan membuat mereka seperti itu, seharusnya KPPU tidak langsung menilai dan memberi kewenangan investigator untuk membawa permasalahan ini ke pemeriksaan, harusnya dilihat dulu secara clear bahwa ini isu kebijakan,” ujarnya.

Ia berharap Majelis Komisi KPPU memiliki kebijaksanaan dalam memutuskan permasalahan ini karena dilihat dari proses pemeriksaan dan penyelidikan perkara sejauh ini berjalan dengan baik sehingga harapannya hasilnya terbaik untuk seluruh pihak.

Majelis Komisi KPPU menyatakan akan mengumumkan hasil putusan dalam 30 hari kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun Rikrik meyakini Majelis Komisi KPPU sebenarnya sudah dapat memberikan putusan langsung pada esok hari karena isu permasalahan dugaan kartel ini hanyalah isu sederhana.

“Putusan bisa dilakukan besok sebenarnya, ini sebetulnya tidak ada yang bersalah dan seharusnya ini masalah kebijakan dan ini simple isunya. Tapi ya barangkali butuh proses dalam konteks penyusunan putusan dari semua pendapat dalam kepaniteraan,” kata dia.

Rikrik dan tim kuasa hukum meyakini hasil putusan nanti adalah putusan yang terbaik dan tepat sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi semua untuk pembenahan mengenai perminyakgorengan ini.

“Pada poinnya, klien kami ingin permasalahan ini diselesaikan dengan baik demi kepentingan bersama. Kalau putusan ini dianggap merugikan pihak kami tentu kami akan mengukur dahulu sejauh mana tingkat kerugian dan akan didiskusikan dengan klien, karena kami tidak ingin ada keributan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait