LKPU-FHUI Sebut KPPU Kurang Bukti dalam Penanganan Sengketa Minyak Goreng
Terbaru

LKPU-FHUI Sebut KPPU Kurang Bukti dalam Penanganan Sengketa Minyak Goreng

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut pada akhirnya ikut andil mengakibatkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Warga antusias membeli minyak goreng murah di saat hara minyak goreng mahal di pasaran. Foto: RES
Warga antusias membeli minyak goreng murah di saat hara minyak goreng mahal di pasaran. Foto: RES

Kisruh kenaikan harga minyak goreng sempat menghebohkan publik pada akhir tahun lalu. Hal itu membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan untuk menyelidiki dugaan terjadinya Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) oleh 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor). Saat ini proses persidangan dugaan pelanggaran UU Anti Monopoli tengah berlangsung di KPPU.

Namun Ketua Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Dhita Wiradiputra, mengatakan bukti-bukti yang digunakan KPPU dalam perkara dugaan kartel minyak goreng tidak kuat untuk menyatakan ada pelanggaran UU Anti Monopoli. Dia menilai bahwa kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 lebih disebabkan antara lain oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan kebijakan pemerintah yang tidak tepat, khususnya penerapan harga eceran tertinggi (HET).

"Kenapa terjadi kelangkaan minyak goreng waktu itu, karena ada HET. Pelaku usaha mana mau rugi jual sesuai HET. Kalau memang benar KPPU mendapatkan bukti kesepakatan pelaku usaha mengatur migor, ya silahkan dilakukan penindakan. Tapi jangan sampai pelaku usaha disanksi karena melakukan pelanggaran karena pihak lain, yakni kebijakan pemerintah tadi," katanya dalam sebuah seminar, Senin (3/4).

Baca Juga:

Hal itu didasarkan pada kajian yang dilakukan LKPU-FHUI yang menunjukkan bahwa naiknya harga minyak goreng kemasan pada akhir 2021 hingga pertengahan 2022 disebabkan oleh kenaikan harga CPO di pasar global yang dipicu oleh beberapa faktor, seperti pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina. Sementara di dalam negeri, program B30 yang dicanangkan pemerintah juga berdampak pada peralihan produksi CPO untuk keperluan biodiesel.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bertujuan menekan harga minyak goreng kemasan di dalam negeri melalui penerapan HET. Mulai dari Permendag Nomor 1/2022 pada 11 Januari 2022, Permendag Nomor 3/2022 yang mulai berlaku pada 19 Januari 2022, Permendag Nomor 6/2022 pada 1 Februari 2022 yang kemudian juga diganti dengan Permendag Nomor 11/2022 pada 16 Maret 2022. 

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) lewat Permendag Nomor 2/2022, serta larangan sementara ekspor CPO dan produk turunannya (Permendag Nomor 22/2022). Kebijakan ini untuk mengoptimalisasi ketersediaan CPO sebagai bahan baku utama serta memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar domestik.

Tags:

Berita Terkait