“Data tren volume produksi dan volume penjualan minyak goreng kemasan periode Januari 2020 sampai dengan Mei 2022 yang disampaikan pelaku usaha juga menunjukan tidak terdapat selisih yang signifikan antara volume produksi dengan volume penjualan selama periode dugaan pelanggaran. Ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha yang menjadi Terlapor tidak melakukan pembatasan peredaran atau penjualan minyak goreng,” imbuh Ditha.
Kajian LKPU-FHUI juga menyatakan, investigator KPPU mengesampingkan faktor-faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, seperti kebijakan pemerintah yang kurang tepat, meningkatnya harga CPO dunia, serta praktek spekulasi dari sejumlah pelaku usaha ritel yang tidak ingin mengalami kerugian karena kebijakan HET.
Selain itu, KPPU sebaiknya juga mempertimbangkan putusan Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO. Berkaca dari perkara tersebut, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa kelangkaan minyak goreng tidak lepas dari kesalahan kebijakan pemerintah.
Menurut majelis hakim, intervensi pemerintah terhadap pasar khususnya dalam penetapan HET ikut berkontribusi dalam kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng karena tindakan tersebut tidak didukung infrastruktur sebagaimana pada sektor BBM, yakni keberadaan Pertamina. Pemerintah tidak memiliki stok minyak goreng dan tidak memiliki badan atau lembaga yang menguasai minyak goreng.
Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (FEB UI) Banu Muhammad mengatakan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pembuktian adanya price parallelism antar terlapor pada periode yang disorot untuk membuktikan adanya kerjasama terselubung dalam mengatur harga dan kuantitas (kartel).
Kajian ini menyoroti lebih dalam terkait bukti-bukti ekonomi yang digunakan oleh KPPU untuk melihat fenomena kenaikan dan kelangkaan produk minyak goreng kemasan dalam kacamata ekonomi yang lebih komprehensif serta menilai sejauh mana bukti ekonomi yang disampaikan KPPU sudah cukup menjadi bukti valid secara ekonomi.
Price parallelism adalah sebuah keadaan di mana beberapa perusahaan dalam industri yang sama secara bersamaan menetapkan harga produk atau jasa mereka pada tingkat yang sama atau mirip, meskipun mereka tidak berkolusi secara langsung.
Memang, price parallelism dapat menjadi tanda adanya praktik kartel apabila keadaan di mana harga ditetapkan (terbentuk) pada tingkat yang sama atau mirip secara disengaja dan terkoordinasi. Namun dia mengingatkan bahwa adanya tanda-tanda price parallelism dalam sebuah industri secara serta merta tidak menyebabkan adanya kartel dalam industri tersebut. Dibutuhkan pembuktian lebih lanjut dan faktor-faktor pendukung lainnya untuk menjadi bukti yang absah.
Price parallelism dapat diindikasikan oleh adanya temuan korelasi yang kuat antara tingkat harga yang ditetapkan oleh para terlapor dan tidak adanya perbedaan pada variasi harga homogeneity of variance test.Namun, uji korelasi dan homogeneity of variance test masih belum cukup kuat untuk menjadi bukti adanya kartel.
"Kesamaan pada price parallelism bisa jadi karena strategi general dipasar yang diambil oleh perusahaan secara umum. Seharusnya uji korelasi juga perlu dilakukan dengan perusahaan non terlapor, walaupun kembali ini sebatas untuk uji price parallelism bukan untuk bukti adanya kartel," pungkasnya.
















