Meski secara normatif KUHAP 2025 tampak memperketat syarat penahanan, Huda menilai substansinya justru berpotensi melonggarkan praktik penahanan. Salah satunya melalui ketentuan yang memungkinkan penahanan apabila tersangka dinilai memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau dianggap menghambat pemeriksaan. Padahal, hukum acara pidana mengakui hak tersangka untuk diam dan hak ingkar sebagai bagian dari perlindungan diri.
Dari perspektif advokat, Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail menilai problem utama KUHAP 2025 terletak pada absennya pengawasan hakim sejak tahap penyidikan. Banyak kekeliruan peradilan berawal dari kesalahan pada proses penyidikan, yang kemudian berlanjut hingga putusan pengadilan.
Maqdir mengingatkan dalam berbagai sistem hukum modern, seperti di Belanda dan Prancis, pengawasan hakim dilakukan sejak awal proses penyidikan. Sayangnya, KUHAP 2025 justru membatasi fungsi pengawasan hakim hanya pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan. “Karena kesalahan pada saat penyidikan dilakukan, kalau pengawasan itu hanya di ujung, kerusakan di hulu tidak akan pernah dikoreksi,” ungkap Maqdir.
Di sisi lain, KUHAP 2025 memang memperluas peran advokat, termasuk hak mendampingi saksi dan menyampaikan keberatan selama pemeriksaan. Namun, Maqdir menjelaskan bahwa perluasan hak tersebut berisiko menjadi normatif semata jika tidak disertai mekanisme sanksi bagi aparat penegak hukum yang mengabaikannya.
“Hak advokat itu kan sisi lainnya kewajiban. Kalau kewajiban itu tidak ada mekanisme pemaksaan,” tuturnya.
Untuk itu, pembaruan KUHAP 2025 sebagai langkah maju reformasi hukum acara pidana di Indonesia tetap membutuhkan perbaikan serius pada implementasinya di kemudian hari. Baik dari aspek pengawasan, penahanan, hingga kontrol kewenangan aparat sejak tahap penyidikan. Sehingga, sistem peradilan pidana akan bisa memenuhi prinsip berkeadilan dan melindungi/menghormati HAM.
















