KUHP Baru Berlaku, Saatnya Harmonisasi dan Sinkronisasi Ribuan Regulasi
OPINI

KUHP Baru Berlaku, Saatnya Harmonisasi dan Sinkronisasi Ribuan Regulasi

Jika ribuan regulasi lama tetap dibiarkan tidak harmonis dan tidak sinkron, maka KUHP baru hanya menjadi kitab baru yang hidup di tengah ekosistem lama. Karena itu, setelah KUHP baru berlaku, agenda reformasi berikutnya sudah terang benderang: saatnya harmonisasi dan sinkronisasi ribuan regulasi.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Peraturan Daerah Jangan Lagi Gemar Kriminalisasi

Masalah tidak berhenti di tingkat pusat. Ribuan Peraturan Daerah (Perda) juga selama ini memuat ketentuan pidana. Banyak Perda menggunakan rumusan standar: kurungan sekian bulan atau denda sejumlah tertentu.

Padahal, tidak semua urusan daerah layak direspons dengan pidana. Penertiban kebersihan, ketertiban umum, reklame, parkir, usaha kecil, atau administrasi lokal lebih tepat diselesaikan dengan: teguran, pencabutan izin, denda administratif, kerja sosial, pemulihan keadaan.

Jika setiap persoalan lokal dibawa ke ranah pidana, maka aparat penegak hukum justru dibebani perkara yang seharusnya bisa selesai secara administratif.

Harmonisasi dan sinkronisasi regulasi bukan isu teknis semata. Ini menyangkut kepastian hukum. Bayangkan jika KUHP baru mendorong pemidanaan moderat, tetapi UU sektoral masih represif. Polisi bingung menerapkan norma. Jaksa menghadapi ketidakkonsistenan ancaman pidana. Hakim harus menafsirkan dua arah kebijakan berbeda. Pelaku usaha pun hidup dalam ketidakpastian. Negara hukum yang sehat memerlukan satu orientasi pemidanaan yang konsisten.

Tiga Agenda Mendesak Pemerintah

Setelah KUHP baru berlaku, setidaknya ada tiga agenda prioritas nasional.

Pertama, audit nasional regulasi pidana. Seluruh regulasi yang memuat sanksi pidana perlu dipetakan dan dievaluasi.

Kedua, revisi bertahap aturan prioritas. Regulasi yang paling berdampak pada ekonomi, pelayanan publik, dan hak warga negara harus didahulukan.

Ketiga, pedoman nasional kriminalisasi. Negara perlu memiliki standar: kapan suatu perbuatan layak dipidana dan kapan cukup diberi sanksi administratif.

Halaman selanjutnya:Kementerian Hukum RI perlu...
kuhpregulasipemidanaan
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info