KUHP Baru Dorong Pemidanaan Non-Penjara, Ubah Paradigma dari Balas Dendam ke Reintegrasi Sosial
Utama

KUHP Baru Dorong Pemidanaan Non-Penjara, Ubah Paradigma dari Balas Dendam ke Reintegrasi Sosial

Perubahan paradigma hukum belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan cara pandang masyarakat.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej. Foto: HFW
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej. Foto: HFW

Pembaruan hukum pidana nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan di Indonesia.

Salah satu perubahan utama adalah penguatan pidana non-penjara dan tindakan sebagai instrumen utama dalam sistem peradilan pidana. Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menjelaskan bahwa pendekatan non-penjara diutamakan untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana yang selama ini justru menjadi faktor pendorong residivisme.

“Mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Salah satunya adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana. Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga,” ujarnya dalam Seminar Nasional HUT IKAHI 2026 bertajuk "Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia" di Gedung MA Jakarta, Selasa (21/4).

Baca juga:

Ia menggambarkan bagaimana stigma sosial bekerja terhadap mantan narapidana, di mana masyarakat turut berkontribusi terhadap siklus kejahatan. Atas dasar itu, KUHP Nasional dirancang dengan mengedepankan penghindaran pidana penjara sejauh mungkin, bahkan menghapus pidana kurungan karena dinilai tidak lagi relevan.

“Pidana kurungan itu kan tidak lebih dari satu tahun. Selain membebani negara, maka itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern,” jelas pria yang akrab disapa Prof. Eddy tersebut.

Ia menegaskan jika pidana penjara tetap dijatuhkan, maka tidak untuk jangka waktu singkat. Sebaliknya, sistem mendorong penggunaan alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan untuk ancaman di bawah lima tahun dan modifikasi pidana kerja sosial untuk ancaman di bawah tiga tahun dengan syarat tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info