Practice area atau area praktik sebuah kantor hukum tentu berbeda antara satu dengan yang lain. Ada kantor hukum yang berpraktik khusus menangani persoalan litigasi dan ada yang berfokus pada persoalan non litigasi. Begitupun perbedaan fokus penyelesaian persoalan individu atau korporasi.
Meskipun demikian, dalam berpraktek ATP Law Firm selalu mengedepankan integritas, totalitas, serta dedikasi pada kemajuan hukum di Indonesia. Oleh karenanya, selain memberi pelayanan hukum bagi para Klien, ATP Law Firm juga memberikan pengetahuan hukum bagi masyarakat dan lingkungan sekitar yang memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) baik melalui media sosial maupun secara langsung dan nyata.
“Ini salah satu cara kami dapat berkontribusi dalam komunitas hukum,” ujar Managing Partners ATP Law Firm Andriansyah Tiawarman K kepada Hukumonline, Rabu (9/10/2024).
Untuk dapat terus berpraktek dalam practice area dan mengembangkannya, ATP Law Firm sendiri memiliki rencana jangka panjang untuk hal ini. Salah satunya dengan terus meningkatkan keahlian dan inovasi dalam layanan hukum.
Industri penyedia jasa hukum di Indonesia pada saat ini sudah sangat berkembang pesat yang dibuktikan dengan banyaknya penyedia jasa dalam industri hukum di berbagai wilayah Republik Indonesia. Tentu hal ini menjadi hal yang positif karena perkembangan industri hukum yang baik.
Namun, untuk tetap terus bertahan di tengah banyaknya kantor hukum yang baru maupun yang sudah lama ada, maka ATP Law Firm memiliki setidaknya tiga kunci agar kantor hukumnya selalu melesat dan dapat bersaing dengan yang lainnya.
Pertama, salah satu kuncinya dalam beradaptasi bagi sebuah firma hukum agar dapat melesat dan bersaing secara sehat adalah berwawasan secara global. Kedua, Hal ini dapat dibuktikan dengan memiliki spesialisasi bidang hukum. Ketiga, memiliki konsistensi dan persistensi untuk memberikan pelayanan terbaik.
















