Krisis lingkungan yang terjadi di berbagai belahan dunia semakin parah. Perubahan lingkungan dampaknya mengganggu keberlangsungan kehidupan suatu populasi makhluk hidup. Karenanya dibutuhkan terobosan, salah satu dari aspek hukum melalui kebijakan tertentu.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Andri Gunawan Wibisana mengatakan hukum lingkungan menghadapi tantangan berat. Bumi mengalami 3 krisis yakni perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Butuh terobosan hukum untuk menangani berbagai persoalan itu.
“Kita insan hukum harus memikirkan terobosan apa yang bisa dilakukan hukum di era perubahan cepat karena krisis ini,” kata prof Andri dalam seminar internasional bertema ‘Tantangan Hukum Atasi Krisis Bumi di Era Antroposen’ yang diselenggarakan FHUI, Jumat (4/10/2024).
Prof Andri mencatat selama ini hukum justru digunakan untuk melanggengkan krisis melalui eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Perlu terobosan untuk memikirkan ulang fungsi hukum. Rezim hukum seperti apa yang harus dibentuk di tingkat nasional dan internasional untuk menangani krisis lingkungan.
Baca juga:
- 6 Hal Ini Harus Diantisipasi Hukum Lingkungan
- RUU Hukum Acara Perdata Perlu Cermati Perkembangan Hukum Lingkungan Hidup
Menurut Prof Andri, konsep keberlanjutan dalam isu lingkungan hidup harus didorong lebih progresif. Selama ini istilah keberlanjutan kerap digunakan sebagai kedok ideologi yang mengeksploitasi berlebihan terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Contohnya pengaturan tentang lingkungan hidup dalam UU yang menggunakan metode omnibus law.
Tercatat beleid itu menimbulkan beragam regresi antara lain partisipasi publik berkurang dan tak ada lagi izin lingkungan. Kewenangan Menteri dikebiri, sehingga tak bisa mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan, tapi sekedar rekomendasi.
















