ATP Law Firm: Kenaikan Gaji Hakim, Urgensi yang Harus Diperhatikan Pemerintah
ATP Legal Center

ATP Law Firm: Kenaikan Gaji Hakim, Urgensi yang Harus Diperhatikan Pemerintah

Pemerintah sudah semestinya menjamin kesejahteraan para hakim yang bekerja atas nama keadilan. Sebab, dengan beban pekerjaan yang tinggi dan tuntutan putusan pengadilan yang berkualitas serta selaras dengan nilai-nilai keadilan, hanya akan tumbuh dari para hakim yang disejahterakan oleh negara.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Partner Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm (ATP Law Firm) Andriansyah Tiawarman. Foto: Istimewa.
Partner Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm (ATP Law Firm) Andriansyah Tiawarman. Foto: Istimewa.

Gerakan Cuti Bersama atau mogok kerja ribuan hakim di Indonesia secara serentak selama sepekan pada tanggal 7-11 Oktober 2024 menuai reaksi dari sejumlah pihak. Aksi yang yang diinisiasi oleh para hakim muda ini disinyalir sebagai bentuk protes secara damai para hakim untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan, salah satunya adalah ketentuan gaji dan tunjangan yang tak kunjung naik selama 12 tahun. 

Dalam kutipan penyataan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa pihaknya telah memperjuangkan kenaikan penghasilan hakim sejak tahun 2019, namun hingga kini usulan tersebut masih belum disetujui.

IKAHI dibantu oleh Mahkamah Agung (MA) telah mengupayakan perbaikan penghasilan hakim dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada tahun 2024. Dalam suratnya, MA mengusulkan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (PP No 94 Tahun 2012). Usulan ini terus didorong hingga ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB), dan kini tengah bergulir di Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Pasal 3 PP No 94 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan, yang ketentuan dan besarannya sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). hakim juga berhak atas tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan dengan besarannya didasarkan pada jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. Dalam aturan tersebut, juga menyebutkan mengenai rincian gaji pokok hakim yang berkisar 2 juta hingga 4 juta rupiah.

Mengutip Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum (UMP) tahun 2024, berada pada angka Rp 5.067.381 atau naik Rp 165.583 dari tahun sebelumnya. Angka tersebut adalah angka UMR Jakarta yang perlu disesuaikan lagi dengan provinsi lainnya yang tentu saja memiliki angka yang berbeda, tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Jadi, jika dibandingkan dengan nominal tertinggi gaji hakim sebesar Rp4.978.000, tentu angka tersebut berada di bawah upah minimum tahun 2024.

Partner Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm (ATP Law Firm), Andriansyah Tiawarman juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami oleh para hakim di Indonesia. Menurutnya, gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh hakim selama ini masih jauh dari ideal. Karena, sudah selayaknya para ‘wakil Tuhan’ itu memperoleh kesejahteraan dan kehidupan yang layak.

Bagi Andriansyah, sapaan akrab pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, tuntutan para hakim untuk kenaikan gaji adalah hal yang wajar, selain untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak, hal ini juga penting untuk menjaga wibawa hakim. Karena pada kenyataannya, masih banyak hakim di daerah yang makan dipinggir jalan, bahkan menggunakan kendaraan roda dua yang masih dalam kondisi utang (kredit) ke bank untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info