Kunjungan Menkumham ke Serbia Dikabarkan untuk Ekstradisi Maria Pauline
Berita

Kunjungan Menkumham ke Serbia Dikabarkan untuk Ekstradisi Maria Pauline

Ada sejumlah penegak hukum yang ikut dalam delegasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Hukumonline mencoba meminta konfirmasi kepada Kasubdit Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Muhammad Fajarnamun yang bersangkutan masih enggan memberi konfirmasi. “Mohon maaf untuk informasi ini mungkin langsung ke bagian humas AHU,” ujar Fajar.

Sayangnya Kabag Humas dan Tata Usaha DItjen AHU Marsinta Simanjuntak saat dihubungi juga enggan memberi konfirmasi terkait hal ini. Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar yang ikut rombongan Menteri Yasonna juga tidak merespon pertanyaan ini saat dihubungi Hukumonline.

Informasi yang diperoleh menyebut delegasi Indonesia ke Serbia yang dipimpin Yasonna juga menyertakan aparat penegak hukum dari Kepolisan dan Kejaksaan Agung. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan jika salah satu perwira tinggi Polri memang diikutsertakan dalam rombongan tersebut.

Namun Argo mengaku belum mendapat informasi rinci mengenai maksud dan tujuannya. “Irjen Pol Napoleon Bonaparte, memang betul beliau mendampingi Bapak Menteri (Yasonna) ke Serbia. Maksud dan tujuan belum disampaikan secara pasti,” kata Argo kepada Hukumonline.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte merupakan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Sementara dikonfirmasi secara terpisah Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono belum memberi konfirmasi mengenai hal ini. (Baca: Adrian Waworuntu Divonis Penjara Seumur Hidup)

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Andrian Herling Woworuntu dan sejumlah pihak lain menjadi tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,2 triliun. Andrian sendiri telah divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005 silam. Itu merupakan kali pertama terdakwa korupsi dihukum seumur hidup.

Sementara Maria hingga kini masih bebas berkeliaran. Aparat penegak hukum telah berkali-kali ingin memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia namun belum pernah berhasil. Menteri Kehakiman Belanda, EMH Hirsch Ballin, mengatakan, upaya ekstradisi Marie Pauline Lumowa, pembobol BNI Cabang Kebayoran, dari Belanda terganjal status kewarganegaraannya, karena dirinya sudah menjadi warga negara Belanda. Hal itu dinyatakan Menteri Kehakiman Belanda, saat menjawab pertanyaan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam pertemuan yang berlangsung 48 menit di Jakarta, Selasa, (24/2).

Tags:

Berita Terkait