Kurator Diminta Lakukan Pemulihan Hak Konsumen Properti dalam Perkara Kepailitan
Utama

Kurator Diminta Lakukan Pemulihan Hak Konsumen Properti dalam Perkara Kepailitan

Jika sengketa properti berakhir dengan pailit, kreditur konkuren memiliki posisi yang tidak aman.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Jika sengketa masuk ke ranah PKPU dan pailit kemudian berakhir dengan pailit, kreditur konkuren memiliki posisi yang tidak aman, baik itu kreditor yang sudah melakukan pelunasan namun belum mendapatkan sertifikat dari developer, ataupun yang masih dalam posisi mencicil. “Maka untuk menjamin hak-hak konsumen perumahan itu, perlu peraturan yang mengatur pemulihan hak konsumen saat developer dinyatakan bangkrut atau pailit,” kata David.

Namun saat ini langkah pemulihan hak tersebut sangat mungkin dilakukan oleh kurator. Saat debitor berada dalam status pailit, kurator harus mengedepankan kelangsungan hidup usaha atau going concern alih-alih hanya melakukan penjualan aset. Pemulihan hak bisa menjadi alternatif pilihan kurator untuk menyelamatkan konsumen perumahan.

“Karena konsumen tidak sama posisinya seperti kreditur konkuren lainnya, misalnya penjual batu bata, besi baja, pasir, atau kaca itu tidak sama. Jadi memang di situ haknya yang diberikan bukan uang dikembalikan. Kalaupun terjadi pailit, berikan hak pemulihan,” ujar David.

David mencontohkan salah satu kasus pailit Hotel Panghegar di Bandung. Ketika aset dijadikan boedel pailit dan cari investor baru, katanya, itu harus diinfokan bahwa terhadap boedel pailit ada kepemilikan bersama, ada konsumen yang sudah lunas namun belum mendapatkan sertifikat.

“Jadi pembeli aset tahu bahwa ini aset tidak murni milik debitur tapi ada milik kreditur yang sudah lunas. Sebagai kurator dan pengurus, saya harap teman-teman kurator dan pengurus dapat mendahulukan pemulihan hak, bukan kembalikan uang kepada kreditur. Ini kasus hanya jadi contoh,” katanya dalam seminar yang diselenggarakan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) sekaligus Pelaksanaan Penandatanganan MoU AKPI dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kamis (9/9).

Selain itu, David mengingatkan perlunya penyelarasan antara UU Perlindungan Konsumen dan UU Kepailitan. Sejauh ini UU Perlindungan Konsumen dan UU Kepailitan adalah dua peraturan yang penyelesaiannya berbeda. Dalam UU Perlindungan Konsumen kerugian yang dialami konsumen wajib diselesaikan secara adil dimana konsumen berhak mendapatkan ganti rugi sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.

Menurut dua pasal tersebut, konsumen memiliki hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan/ata ujasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya jika pelaku usaha melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, di mana pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Tags:

Berita Terkait