3 Tahap yang Harus Diperhatikan Konsumen Saat Membeli Properti
Utama

3 Tahap yang Harus Diperhatikan Konsumen Saat Membeli Properti

Sengketa konsumen sektor properti bisa diminimalisir.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pandemi Covid-19 membawa dinamika baru dalam pelanggaran konsumen sepanjang 2020. Banyaknya penggunaan internet menyebabkan pelanggaran sektor e-commerce turut meningkat. Namun berdasarkan data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pengaduan konsumen sepanjang Covid-19 masih didominasi sektor properti.

Anggota BPKN Charles Sagala mengatakan terjadi peningkatan yang signifikan terkait pengaduan konsumen pada tahun ini. Terhitung per 28 April, sebanyak 2.235 laporan konsumen masuk ke BPKN yang mayoritasnya pengaduan sektor properti. “Sektor perumahan masih tertinggi,” demikian pernyataan Charles dalam diksusi daring, Jumat (30/4).

Sebenarnya sengketa konsumen di sektor properti bisa diminimalisir. Dalam hal ini konsumen harus cerdas dan teliti saat memutuskan untuk membeli properti. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Permukiman Kementerian PUPR, R. Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan konsumen harus memperhatikan beberapa hal saat membeli properti.

Pertama, dalam tahap pembelian rumah konsumen harus memperhatikan reputasi pengembang. Konsumen harus mengecek legalitas pengembang, legalitas proyek perumahan, mengecek sertifikat rumah dan Analisa kelayakan lokasi seperti sarana umum, transportasi dan kualitas lingkungan.

“Cek reputasi pengembang, tidak ada salahnyabrowsing sebentar, legalitasnya di cek, speknya juga, kadang-kadang antara marketing hasil berbeda pada saat terakhir di lapangan, kemudian untuk memastikan rumah dihuni apakah ada transporasi ke depan, apakah jauh sekali, ini penting untuk memastikan nnti tidak kecewa,” kata Haryo pada acara yang sama.

Kedua, pada tahap pemesanan rumah kepada pengembang, pembayaran uang muka dan pengajuan KPR kepada lembaga keuangan, konsumen sebaiknya melakukan pengecekan kesesuaian brosur dengan surat pemesanan rumah, melakukan perhitungan terhadap uang muka, pajak, dan biaya yang harus dibayar saat pemesanan KPR, serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan saat pemesanan KPR.

Ketiga,tahap verifikasi lembaga keuangan dan persetujuan kredit. Konsumen harus memastikan kelayakan rumah dan memastikan AJB dan sertifikat rumah. (Baca: Simak! Tips Aman Sebelum Transaksi Jual-Beli Properti)

Tags:

Berita Terkait