Kurator Diminta Lakukan Pemulihan Hak Konsumen Properti dalam Perkara Kepailitan
Utama

Kurator Diminta Lakukan Pemulihan Hak Konsumen Properti dalam Perkara Kepailitan

Jika sengketa properti berakhir dengan pailit, kreditur konkuren memiliki posisi yang tidak aman.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

“Sehingga perlu adanya pengaturan lebih lanjut antara kepailitan dan perlindungan konsumen sehingga jelas pengaturan antara kedua bidanya yang terkait agar pelaku usaha yang tidak beriktikad baik tidak lolos dari pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Disetarakan Kreditur Separatis

Selain melakukan pemulihan usaha atau going concern, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menyebut bahwa memasukkan konsumen perumahan sebagai kreditor separatis adalah langkah yang bisa diambil pemerintah untuk melindungi hak konsumen perumahan lewat revisi UU Kepailitan. Tentunya hal tersebut tidak berlaku untuk semua konsumen perumahan. Privilege ini hanya berlaku untuk konsumen perumahan yang telah melunasi pembelian dan memenuhi aturan dalam proses jual beli.

“Tentu kalau dimaksud konsumen diberikan perlindungan di UU kepailitan konsumen yang memenuhi aturan, sudah lunas, sudah PPJB, sudah dihuni, tinggal AJB. Karena AJB ini tidak mungkin dilakukan oleh konsumen sendiri, ini yang saya maksud konsumen perumahan yang disetarakan dengan kreditur separatis. Harusnya mereka ini dilindungi,” kata Jimmy pada acara yang sama.

Lalu bagaimana dengan nasib konsumen perumahan yang membeli unit lewat mekanisme cicilan? Dalam posisi ini, penyetaraan konsumen perumahan sebagai kreditur separatis agak sulit dilakukan karena konsumen belum melunasi pembelian. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah lewat mekanisme going concern.

“Tentu kalau memang belum lunas agak sulit memberikan privilege kekhususnan, kalaupun ada solusi biasanya ketika aset debitur going concern, ketika ada pelaku usaha yang melihat potensi keberlangsungan usaha dan melanjutkan kewajibanny sebagai debitor, dengan begitu konsumen ini akan mendapatkan haknya. Unit yang dia beli dan konsumen yang sudah lunas ini yang mgkn menjadi perhatian para kurator, pendekatan tidak serta merta penjualan,” tambahnya.

Sebagai upaya untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh konsumen perumahan khususnya dengan mekanisme cicilan, Jimmy meminta pemerintah untuk memperkuat rekomendasi penyaluran pinjaman bank kepada developer disertai dengan pengawasan yang ketat. Jika hal ini dilakukan maka kerugian yang dialami konsumen perumahan sebagai akibat PKPU dan pailit dapat diminimalisir.

“Kalau pemerintah buat syarat-syarat ketat untuk developer masyarakat lebih terjamin. Misal sudah ada bentuk bangunan sedikit, sertifikat sudah dipecah dan bukan lagi bentuk sertifikat induk, dan kalau pembeli sudah lunas, bank harus sesegera mungkin mengeluakan sertifikat dari jaminan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait