Kurator Turut Andil Kurangi Hak Kreditor Separatis
Berita

Kurator Turut Andil Kurangi Hak Kreditor Separatis

Fee kurator dianggap sebagai salah satu pengurang “jatah” kreditor separatis.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kurator Turut Andil Kurangi Hak Kreditor Separatis
Hukumonline
Kurator Yulianto mengatakan kurator kerap turut andil dalam mengurangi hak yang seharusnya diterima kreditor separatis saat pembagian budel pailit. Gara-gara harus membayar fee kurator terlebih dahulu, kreditor separatis terpaksa “merugi”.

Ia pun mencontohkan kasus pailit di Surabaya, yaitu PT Sidobangun Plastik Factory pada 2011 lalu. Dalam kepailitan PT tersebut, aset debitor yang terjual mencapai Rp100 miliar. Dari Rp100 miliar ini, kreditor separatisnya hanya mendapat 49% dari total budel pailit, yaitu Rp49 miliar. Seharusnya, jika kreditor separatis dapat melakukan penjualan budel pailit debitor yang dijaminkan tersebut sendiri, kreditor separatis akan mendapatkan sebanyak 84,5 persen atau setara dengan Rp84,5 miliar.

“Jika pemberesan aset tanpa melalui kurator, kreditor separatis bisa mendapat 84,5 persen,” tutur Yulianto dalam seminar nasional “Strategi Mengatasi Ancaman Kepailitan terhadap Perusahaan Solven” di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/3).

Mengapa hal ini bisa terjadi? Yulianto melihat ada ketidakkonsitenan dalam norma-norma hukum kepailitan dengan norma hukum jaminan kebendaan, khususnya dalam hal tingkatan kreditor. Dalam hukum jaminan, tingkatan kreditor terdiri dari kreditor istimewa dalam hal ini Pajak; kreditor pemegang jaminan kebendaan; kreditor sebagaimana diatur dalam Pasal 1139 KUHPerdata; kreditor istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1149 KUHPerdata, dan barulah kreditor konkuren.

Sementara itu, tingkatan kreditor dalam hukum kepailitan tidak demikian. Hukum kepailitan meletakkan kreditor separatis setelah fee kurator. Alhasil, urut-urutannya adalah kreditor Pajak, biaya kepailitan; fee kurator; kreditor sebagaimana diatur dalam Pasal 1139 KUHPerdata; Kreditor sebagaimana diatur dalam Pasal 1149 KUHPerdata; Kreditor Separatis, dan kreditor konkuren sebagai penutup.

Selain itu, hal ini juga tidak harus terjadi apabila hak eksekutorial yang ada pada kreditor pemegang jaminan kebendaan diambil oleh kurator. Untuk pemegang gadai, berdasarkan Pasal 1155 dan Pasal 1156 KUHPerdata, mereka berhak menyuruh menjual dan menuntutnya di muka hakim; Untuk pemegang hipotik, Pasal 224 HIR mengatur bahwa hipotik memiliki kekuatan eksekutorial; Pasal 6 jo Pasal 20 UU Nomor 24 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mengatur bahwa pemegang hak tanggungan juga dapat mengeksekusi jaminannya berdasarkan titel eksekutorial. Begitu juga dengan pemegang jaminan fidusia yang juga memiliki titel eksekutorial.

Kurator Masih Diperlukan
Meskipun Yulianto mengatakan kurator turut andil dalam mengurangi hak kreditor separatis, Yulianto menolak untuk menghapuskan kurator swasta dalam proses pengurusan dan pemberasan harta pailit. Menurutnya, peran kurator juga masih diperlukan dalam kepailitan.

Hanya saja, tugas dan tanggung jawab kurator jangan mereduksi hak eksekutorial dari kreditor pemegang jaminan kebendaan. Pasalnya, hukum perdata telah dengan jelas mengatur bahwa pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi jaminannya.

Lantas apa yang menjadi tugas kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit? Yulianto mengatakan tugas seorang kurator harus melacak harta-harta debitor di luar dari aset yang telah dijaminkan debitor. Sebab, harta debitor yang telah dilekatkan dengan jaminan sudah jelas siapa pemiliknya. Kurator justru mencari harta-harta debitor yang mungkin bisa saja disembunyikan debitor. “Tugas kurator itu mencari harta pailit di luar jaminan kebendaan. Makanya fee-nya gede,” ujarnya.

Yulianto yang juga berprofesi sebagai kurator tak khawatir bila pendapatnya ini dinilai merugikan profesinya. “Saya memang kurator, tapi kita tidak boleh memperhatikan aspek praktis. Kalau dari sisi kajian akademik, hal ini salah,” tandasnya.

Pengajar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, M Hadi Subhan berpendapat senada dengan Yulianto. Hadi mengatakan tidak setuju jika ada yang menyatakan keberadaan kurator swasta dihapuskan dan kembali menggunakan Balai Harta Peninggalan (BHP). Menurutnya, kurator swasta lebih efektif dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai seorang kurator ketimbang BHP.

“BHP itu terbatas, kemampuannya terbatas. Berangkat dari pengalaman yang sudah-sudah, mereka juga tidak efektif. Karena itulah lahir kurator yang non BHP,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Terkait dengan soal berkurangnya jatah kreditor separatis lantaran fee kurator, Hadi Subhan mengatakan dengan tegas hal itu terjadi karena kurator bekerja dengan penuh profesionalitas. “Kalau kurator itu bekerja, tanggung jawabnya luar biasa, keahliannya juga luar biasa, dan itu harus dihargai,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait