KY Dalami Keterlibatan Hakim Lain
Kasus Perselingkuhan:

KY Dalami Keterlibatan Hakim Lain

Kasus hakim terlibat perselingkuhan sekitar 5-6 kasus per tahun.

ASH
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, pada Februari 2013, MKH memberisanksi berat berupa nonpalu selama 2 tahun kepada hakim Adria Dwi Afanti (ADA). Artinya, Adria tidak boleh menangani perkara selama jangka waktu dua tahun. Selain sanksi non palu, Adria juga dimutasikan di Pengadilan Tinggi Medan.    

Adria dinilai terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang KEPPH. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun ini terbukti berselingkuh dengan Agus Prasetiawan (polisi).

Kasus asusila

Anggota MKH lain dari unsur KY, Imam Anshori Saleh mengatakan sebenarnya kasus asusila jumlahnya sangat sedikit dari perkara hakim yang disidangkan dalam MKH.“MKH asusila itu tidak banyak, kira-kira 5-6 kasus setahun jika dibandingkan dengan kasus yang dijatuhi sanksi ringan seperti salah beracara, administratif, bertemu pihak berperkara. Yang saya heran, kenapa kemarin-kemarin itu hakim perempuan,” ujar Imam.

Imam mengaku heran mengapa masih ada saja hakim yang tersangkut kasus asusila. Padahal, pembinaan mengenai masalah asusila sudah dilakukan dan diingatkan sejak rekrutmen hakim.

“Kalau seperti kasus berjudi di Binjai Sumatera Utara itu kan hal yang biasa di masyarakat, namun karena dilakukan hakim, ya tetap tidak bisa. Hakim harus siap dengan segala konsekuensi profesinya, termasuk tidak bisa terlibat perbuatan asusila,” tegas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info