MKH Akan Periksa Saksi Kasus Hakim Selingkuh
Berita

MKH Akan Periksa Saksi Kasus Hakim Selingkuh

Diperkirakan putusan akan dibacakan minggu depan.

ASH
Bacaan 2 Menit
MKH Akan Periksa Saksi Kasus Hakim Selingkuh
Hukumonline

Adria Dwi Afanta akhirnya menjalani proses persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Kamis (7/2). Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Adria menjalani pemeriksaan sekaligus menyampaikan pembelaan diri atas tuduhan perselingkuhan dengan seorang oknum polisi. Adria didampingi oleh tim kuasa hukum dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Sebagaimana dituturkan Ketua MKH Imam Anshori Saleh, Adria membantah melakukan perselingkuhan. Namun, MKH menyatakan terdapat bukti-bukti seperti foto dan keterangan saksi terkait kasus perselingkuhan Adria. “Tetapi, pembelaannya akan kita pertimbangkan termasuk pembelaan dua wakil dari IKAHI.” 

Usai memeriksa Adria, MKH yang dipimpin Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menunda persidangan. Agenda selanjutnya, MKH akan menghadirkan empat saksi yakni oknum polisi yang diduga berselingkuh dengan Adria, Ketua RT dan kepala keamanan setempat, dan tetangganya Adria.

Imam mengaku belum bisa memastikan kapan sidang pemeriksaan empat saksi itu akan digelar. Hal itu, kata dia, tergantung dari waktu proses pemanggilan dan kesiapan saksi-saksi tersebut. Namun, ia memastikan sidang berikutnya akan digelar tidak lebih dari 14 hari sejak sidang MKH pertama. Sesuai aturan, sidang MKH itu hanya diperkenankan satu kali penundaan.

Dia berharap persidangan berikutnya adalah persidangan terakhir. Artinya, usai persidangan nanti, MKH akan memutuskan apakah Adria terbukti melakukan perselingkuhan atau tidak. Soal sanksi yang akan diberikan kepada Adria, kata Imam, hal itu tergantung pada proses pembuktian di MKH.

“Berat-ringannya sanksi tergantung hasil pembuktian, sanksinya tidak harus sesuai dengan yang direkomendasikan KY, bisa saja nanti sanksinya hanya teguran tertulis,” papar Imam.

Sebagaimana diketahui, kasus Adria berawal dari pengaduan seorang wanita yang mengaku sebagai istri dari si oknum polisi ke KY. Pengadu menuduh Adria berselingkuh dengan suami pengadu.

Menurut pengadu, perselingkuhan itu bahkan terjadi beberapa kali, di saat Adria masih bertugas di sebuah pengadilan negeri di Jawa Tengah. Saat ini, Adria bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun. Lalu, pengaduan ini ditindaklanjuti KY dengan mengirimkan surat ke MA yang isinya merekomendasikan agar Adria diberhentikan secara tidak homat.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menjelaskan tentang alasan sidang MKH digelar secara tertutup. Menurut dia, kasus Adria termasuk kualifikasi kasus kesusilaan sehingga persidangannya harus tertutup. “Setiap sidang perbuatan asusila selalu tertutup, tetapi pembacaan putusannya terbuka untuk umum,” tegasnya.

Ridwan memprediksi putusan atas kasus Adria kemungkinan akan dibacakan minggu depan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info