KY Gandeng Kejagung Awasi Hakim
Berita

KY Gandeng Kejagung Awasi Hakim

Karena relasi hakim dan jaksa sangat erat dalam perkara pidana.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua KY Eman Suparman (kiri) dan Jaksa Agung Basrief Arief (kanan). Foto: Sgp
Ketua KY Eman Suparman (kiri) dan Jaksa Agung Basrief Arief (kanan). Foto: Sgp

KY dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat untuk menjalin kerja sama dalam rangka menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan kerja sama kedua lembaga ini meliputi permintaan informasi data data, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, kajian dan penelitian, serta narasumber dan tenaga ahli.   

“Kerja sama ini dilakukan dengan misi yang sama yakni bagaimana menegakkan rule of law dengan baik terutama dalam mengawasi perilaku hakim,” kata Komisioner KY Bidang Hubungan Antar Lembaga, Ibrahim saat acara penandatanganan MoU ini di Gedung KY, Rabu (17/4).

Ibrahim menegaskan, KY tentunya tidak bisa sendiri mengawasi hakim dengan keterbatasan personil tanpa melibatkan stakeholders, terutama Kejagung. Sebab, relasi antara hakim dan jaksa sangat erat dalam perkara-perkara pidana.

Hadir dalam acara ini antara lain Ketua KY Eman Suparman, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Muhammad Saleh, Jaksa Agung Basrief Arif, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman dan Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Basrief Arif menilai adanya nota kesepahaman ini sangat penting dalam rangka mengefektifkan pengawasan hakim, terutama menjaga kemandirian para hakim seperti diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY. Independensi hakim sangat penting, sehingga tidak boleh sedikitpun satu otoritas mengintervensi hakim dalam melaksanakan tugasnya.

“Untuk menciptakan peradilan yang bersih dan akuntabel, independensi hakim wajib dijaga dan kita junjung tinggi. Sebab, independensi hakim adalah rohnya pelaksanaan tugas hakim, sementara pengawasan hakim oleh KY adalah mandat konstitusi yang tidak dimaksudkan untuk mencampuri tugas hakim,” kata Basrief.   

Dia mengakui masih banyaknya jaksa dan hakim tak bermoral yang tertangkap tangan karena menyalahgunakan wewenangnya, sehingga kerja sama ini sangat diperlukan. Adanya kenaikan tunjangan bagi jaksa dan hakim tidak menjamin tekan maraknya terjadinya pelanggaran di lingkungan badan peradilan.  

Tags: