KY Ingin Komunikasi dengan MA Lebih Harmonis
Berita

KY Ingin Komunikasi dengan MA Lebih Harmonis

Dikhawatirkan belum lengkapnya Komisioner KY bakal mengganggu para komisioner baru untuk memperbaiki kinerja KY.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi menyaksikan pengambilan sumpah 5 anggota Komisi Yudisial 2015-2020, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12). Foto: setkab.go.id
Presiden Jokowi menyaksikan pengambilan sumpah 5 anggota Komisi Yudisial 2015-2020, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12). Foto: setkab.go.id
Lima komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020 resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (18/12) kemarin. Meski jumlahnya belum lengkap, para komisioner KY yang baru dilantik itu punya keinginan agar KY dapat membangun hubungan yang lebih harmonis dengan Mahkamah Agung (MA). 

Salah satu, Komisioner KY Farid Wajdi mengatakan hubungan pasang surut yang kerap terjadi antara KY dan MA merupakan dinamika hubungan antar kelembagaan yang wajar. 

"Itu bagian dari proses. Jadi, ke depan kami akan coba membangun komunikasi yang lebih sering tanpa harus mengganggu independensi masing-masing," kata Farid usai acara Pisah Sambut dengan Komisioner KY periode 2010-2015, di gedung KY, Jumat (18/12). 

Hal senada disampaikan dua komisioner KY baru lainnya, Joko Sasmito dan Sumartoyo. Joko sempat mengatakan hubungan baik dengan MA harus terjaga. Sedangkan Sumartoyo menerangkan ke depannya hubungan KY dan MA itu mesti ditingkatkan dengan cara pendekatan personal. Hal tersebut bakal menjadi langkah awal yang segera dilakukan. 

"Mudah-mudahan dengan hubungan personal yang lebih baik hubungan kita ke depannya lebih baik. Sebab, setiap silahturahmi itu biasanya akan menyelesaikan 50 persen dari masalah. Ini pun sudah mulai dilakukan pimpinan KY sebelumnya," kata Sumartoyo. 

Seperti diketahui, sejak KY berdiri hingga saat ini, hubungan KY dan MA sering memanas terutama ketika KY melaksanakan t mengawasi para hakim yang diduga melanggar kode etik dan pidana. Terakhir, ketika MK lewat putusannya, menghapus kewenangan KY dalam merekrut hakim tingkat pertama bersama MA. Gugatan itu dilayangkan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan MA turut menyatakan dukungannya.  

Komisioner KY, Sukma Violetta memandang ada sisi baik dihapuskan kewenangan KY dalam rekrutmen hakim itu. Setidaknya kewenangan KY saat ini bisa semakin fokus melakukan tugas-tugas pengawasan hakim dan seleksi calon hakim agung. "Apalagi fungsi KY lebih pada poses penegakan etik bagi hakim, bukan proses hukum," sambungnya. 

Hanya saja belum lengkapnya jumlah komisioner KY saat ini disesalkan Ketua KY Demisioner Suparman Marzuki. Dia khawatir belum lengkapnya Komisioner KY sedikit mengganggu para komisioner baru untuk memperbaiki kinerja KY. Apalagi mereka belum dapat melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua. 

"Sesuai UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (UU KY), ketua dan wakil ketua dipilih oleh tujuh komisioner," kata Suparman di tempat yang sama. 

Untuk diketahui, dua komisioner KY pengganti yakni Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan DPR. Padahal pengajuan dua nama pengganti dari unsur akademisi itu sejak tanggal 16 November 2015 lalu. 
Tags:

Berita Terkait