Lagi, KPPU Jatuhkan Sanksi ke Travel Circle International
Berita

Lagi, KPPU Jatuhkan Sanksi ke Travel Circle International

Dua sanksi KPPU yang dijatuhkan kepada Mauritius disebabkan oleh keterlambatan notifikasi merger/akuisisi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kedua kalinya pada tahun ini menjatuhkan sanksi kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd. Sanksi ini dijatuhkan karena melakukan keterlambatan lagi dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya.

Kali ini keterlambatan notifikasi terjadi terhadap pengambilalihan saham atas DEI Holdings Limited. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Chandra Setiawan, dengan anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha dan Yudi Hidayat, dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, Senin (12/4) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd.

Kasus dengan nomor register 27/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh Travel Circle International (Mauritius) Ltd. dalam transaksi pengambilalihan atas mayoritas saham DEI Holdings Limited.

DEI Holdings Limited adalah suatu perusahaan holding dari berbagai perusahaan ritel elektronik terkemuka. Akuisisi yang dilakukan Travel Circle International (Mauritius) Ltd. tersebut berlaku efektif pada tanggal 28 Maret 2019. Sehingga harusnya berdasarkan ketentuan, dilakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU paling lambat 14 Mei 2019. (Baca: Perdana, Pengadilan Niaga Kuatkan Putusan KPPU)

Namun dari hasil proses persidangan ditemukan bukti bahwa Travel Circle International (Mauritius) Ltd. Baru menyampaikan pemberitahuan pada tanggal 12 Desember 2019.

“Berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Travel Circle International (Mauritius) Ltd. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum Travel Circle International (Mauritius) Ltd. untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian putusan yang dibacakan Ketua Komisi KPPU, Chandra.

Sebelumnya pada 4 Maret lalu KPPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Travel Circle International (Mauritius) Limited. Dalam putusan perkara Nomor 22/KPPU-M/2020 yang dibacakan oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Harry Agustanto, dan Drajat Wibowo beserta Dinnie Melanie masing-masing sebagai anggota, Travel Circle International (Mauritius) Limited telah terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas Asian Trails Holding Ltd.

Atas dasar itu, Travel Circle International (Mauritius) Limited melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Anti Monopoli).

Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan, Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

Sedangkan ayat (2) menyatakan, Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perkara ini berawal berawal dari notifikasi atas pengambilalihan saham oleh Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd. (perusahaan holding yang beralamat di Mauiritus) atas Asian Trails Holding Ltd., suatu perusahaan induk (holding) yang memiliki beberapa anak perusahaan di Asia Tenggara yang bergerak di bidang jasa travel pada tanggal 29 Juni 2017.

Berdasarkan kewajiban notifikasi dalam Pasal 29 UU Anti Monopoli, tanggal efektif pemberitahuan atau notifikasi adalah 10 Agustus 2017, tetapi Travel Circle Internasional (Mauritus) Ltd., baru melakukan pemberitahuan pada tanggal 10 Desember 2019.

“Berdasarkan fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010,” demikian kata Harry.

Untuk itu, Majelis menghukum Travel Circle Internasional (Mauritus) Limited untuk membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait