Lambannya Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Berpotensi Jadi Awal Desain Kecurangan Pemilu 2029
Terbaru

Lambannya Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Berpotensi Jadi Awal Desain Kecurangan Pemilu 2029

Keterlambatan pembahasan RUU Pemilu akan mempersempit ruang evaluasi terhadap aturan-aturan bermasalah, termasuk pengujian pasal-pasal di MK serta penyesuaian regulasi teknis lainnya.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Kegiatan peluncuran penelitian dan diskusi publik bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu, di Jakarta, Senin (8/6). Foto: istimewa
Kegiatan peluncuran penelitian dan diskusi publik bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu, di Jakarta, Senin (8/6). Foto: istimewa

Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengungkap hasil riset pendahuluan terkait berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029, bahkan disebut dapat menjadi bagian awal dari “desain kecurangan” pemilu.

Draft RUU Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2025. Namun hingga semester awal 2026, belum ada kepastian kapan pembahasan revisi aturan pemilu itu akan dimulai.

Waktu yang semakin sempit dinilai akan berdampak langsung pada kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2029. Pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan terlalu dekat dengan tahapan pemilu dinilai justru membuka ruang persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:

Associate Themis Indonesia, Kafin Muhammad, mengatakan faktor waktu menjadi persoalan paling mendesak dalam pembahasan RUU Pemilu. Sebab, dalam waktu dekat proses pemilihan komisioner baru penyelenggara pemilu harus segera dilakukan.

“Yang paling penting ketika kita berbicara mengenai RUU Pemilu ini adalah mengenai waktu yang semakin mepet. Di mana sekitar bulan Oktober kita harus segera melaksanakan pemilihan komisioner baru untuk masa bakti berikutnya,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu, di Jakarta, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai sekitar 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Artinya, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 diperkirakan dimulai pada Juni 2027.

Menurut Kafin, keterlambatan pembahasan RUU Pemilu akan mempersempit ruang evaluasi terhadap aturan-aturan bermasalah, termasuk pengujian pasal-pasal di Mahkamah Konstitusi (MK) serta penyesuaian regulasi teknis lainnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info