​​​​​​​Langkah Hukum Setelah Longmarch 672 Kilometer Jakarta-Yogya
Mahasiswa Bergerak

​​​​​​​Langkah Hukum Setelah Longmarch 672 Kilometer Jakarta-Yogya

​​​​​​​Delapan dari 11 pemohon perkara ini berstatus sebagai mahasiswa.

Normand Edwin Elnizar/MYS/M-30
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada Oktober 2018, Febridiyta Ramadhan DR, Mohammad Robi Maulana, Anggit D. Prakoso, Surya Hakim Lubis, Soleman Keno, Reydo Alfian, Nandang Sayuti, dan M. Mustadapin berstatus sebagai mahasiswa ketika mengajukan uji materi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Tiga pemohon lain berstatus sebagai buruh, petani, dan karyawan swasta.

 

Mereka mempersoalkan hierarki peraturan perundang-undang yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) UU P3, relevan dengan konsepsi Indonesia sebagai negara hukum dalam  Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945. Kesimpangsiuran hukum di Indonesia diyakini para pemohon karena hierarki peraturan perundang-undangan juga tidak benar. Pembentuk Undang-Undang melupakan apa yang disebut sebagai grundnorm, norma dasar tertinggi dalam pandangan Hans Kelsen dan Hans Nawiasky.

 

Berdasarkan doktrin yang diakui, norma perundang-undangan itu berjenjang. Norma terbawah harus merujuk pada norma di atasnya dan seterusnya hingga ketemu norma tertinggi. Indonesia juga menganut jenjang atau hirerarki dalam perundang-undangan. Pertanyaannya: apakah jenis perundang-undangan tertinggi yang dapat disebut sebagai grundnorm?

 

Sebelumnya menjawab pertanyaan itu, simaklah cerita tentang perjalanan panjang yang telah dilakukan para pemohon. Para pemohon mengklaim telah melakukan longmarch sejauh 672 kilometer Jakarta-Yogyakarta untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sepanjang perjalanan, para pemohon telah meminta pandangan dari militer, ulama, tokoh masyarakat, serikat pekerja, dan elemen lain mengenai peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila. Bagi mahasiswa yang menjadi pemohon, langkah semacam ini juga merupakan bagian dari tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

 

Hasil longmarch itu adalah jawaban atas pertanyaan tadi. Masyarakat yang ditemui merasa bahwa kesimpangsiuran hukum dan perundang-undangan yang terjadi akibat Pancasila tak ditempatkan pada tempat tertinggi dalam hierarki perundang-undangan Indonesia. Pasal 7 ayat (1) UU P3 justru menempatkan UUD 1945 di puncak jenjang hierarki. Padahal, menurut para pemohon, posisi itu harusnya ditempati Pancasila. Baru kemudian disusul UUD 1945, TAP MPR dan seterusnya ke jenjang terbawah. Para pemohon merasa dirugikan karena UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Pemohon dirugikan karena Pancasila tidak ditempatkan sebagaimana mestinya.

 

Baca juga:

 

Dalam pertimbangannya, legal standing para pemohon tidak diputuskan langsung, melainkan diputuskan bersama-sama pokok permohonan. Pada bagian pertimbangan pokok perkara, Mahkamah berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Mengapa? Sebab, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma sehingga anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon tidak terbukti.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengutip beberapa putusan terdahulu mengenai posisi Pancasila. Pada akhirnya, melalui putusan No. 82/PUU-XVI/2018 Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

 

Hukumonline.com

 

Baca juga:

 

Berdasarkan catatan Hukumonline, ini bukan kali pertama UU No. 12 Tahun 2011 dimohonkan pengujian oleh mahasiswa. Pada Oktober 2013 silam, seorang mahasiswa Universitas Esa Unggul bernama Kurniawan, bersama dengan seorang dosen bernama Joko Widarto, dan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1) UU P3 (kini sudah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019—red) yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

 

Mahkamah Konstitusi mengakui legal standing mahasiswa yang dalam persidangan juga mengaku sebagai pembayar pajak. Kerugian konstitusional yang dialami para pemohon bersifat aktual, setidaknya potensial akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan uji. Tetapi dalam amar Putusan MK No. 86/PUU-XI/2013 majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena permohonan dianggap kabur. Dalam petitum tidak jelas adanya permohonan pertentangan UU terhadap UUD 1945.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info